Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Telkom Mendapat Kompensasi Rp 478 miliar
20 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada PT Telkom Tbk, atas percepatan pencabutan hak monopoli. Telkom akan menerima ganti rugi sebesar Rp 478 miliar, sedangkan PT Indosat Tbk diwajibkan membayar Rp 178 miliar.

Demikian hasil sidang kabinet terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Usai sidang, Menteri Koordinator perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan, kompensasi itu merupakan dampak atas dibuatnya Telkom dan Indosat sebagai dua sistem yang harus bersaing.

Ia menjelaskan, pencabutan hak monopoli PT Telkom memang dipercepat dari agenda semula. Pemerintah menginginkan adanya penghematan waktu atas kebijakan tersebut. Untuk itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung dengan keluarnya keputusan pemerintah itu.

Kewajiban Indosat untuk membayar merupakan kompensasi karena, perusahaan itu diberikan fasilitas telekomunikasi. Sedangkan, Telkom berhak menerima ganti rugi atas apa yang telah diserahkannya. Mengenai metode dan mekanisme pembayarannya akan dijelaskan lebih lanjut oleh menteri terkait.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menugaskan tiga menteri terkait yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Metode pembayaran, sebenarnya telah dibicarakan antar Departemen, namun Dorodjatun tidak bersedia menjelaskannya.

Prinsipnya, Indosat dalam melakukan pembayaran, melalui skim tertentu misalnya, amortisasi atau deviden, yang harus ditetapkan. Demikian pula dengan telepon, tidak akan menerima ganti rugi dalam bentuk tunai, melainkan melalui protokol tertentu. Lebih rincinya, akan dibicarakan oleh ketiga menteri.

Mengenai selisih antara kewajiban Indosat dengan hak Telkom, kata Dorodjatun, hal itu didasarkan atas hasil perhitungan tim penilai independen. Sidang kabinet terbatas telah menerima dan menyetujui hasil perhitungan tersebut.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Telkom Akan Bagi Dividen 40 Persen
Tarif Telepon Tidak Naik, Investasi Tertunda
Tarif Telpon Tidak Naik Hingga Akhir Tahun
Izin SLI Telkom dan SLJJ Indosat Diperkirakan Awal 2004
Kenaikan Tarif Telepon Setelah Syarat Terpenuhi

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data