|
Ekonomi
Telkom Mendapat Kompensasi Rp 478 miliar
20 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada PT Telkom Tbk, atas percepatan pencabutan hak monopoli. Telkom akan menerima ganti rugi sebesar Rp 478 miliar, sedangkan PT Indosat Tbk diwajibkan membayar Rp 178 miliar.
Demikian hasil sidang kabinet terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Usai sidang, Menteri Koordinator perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan, kompensasi itu merupakan dampak atas dibuatnya Telkom dan Indosat sebagai dua sistem yang harus bersaing.
Ia menjelaskan, pencabutan hak monopoli PT Telkom memang dipercepat dari agenda semula. Pemerintah menginginkan adanya penghematan waktu atas kebijakan tersebut. Untuk itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung dengan keluarnya keputusan pemerintah itu.
Kewajiban Indosat untuk membayar merupakan kompensasi karena, perusahaan itu diberikan fasilitas telekomunikasi. Sedangkan, Telkom berhak menerima ganti rugi atas apa yang telah diserahkannya. Mengenai metode dan mekanisme pembayarannya akan dijelaskan lebih lanjut oleh menteri terkait.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menugaskan tiga menteri terkait yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Metode pembayaran, sebenarnya telah dibicarakan antar Departemen, namun Dorodjatun tidak bersedia menjelaskannya.
Prinsipnya, Indosat dalam melakukan pembayaran, melalui skim tertentu misalnya, amortisasi atau deviden, yang harus ditetapkan. Demikian pula dengan telepon, tidak akan menerima ganti rugi dalam bentuk tunai, melainkan melalui protokol tertentu. Lebih rincinya, akan dibicarakan oleh ketiga menteri.
Mengenai selisih antara kewajiban Indosat dengan hak Telkom, kata Dorodjatun, hal itu didasarkan atas hasil perhitungan tim penilai independen. Sidang kabinet terbatas telah menerima dan menyetujui hasil perhitungan tersebut.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
|