|
Ekonomi Bisnis
Tarif Listrik Bisa Naik Dua Kali Lipat
19 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dapat mengakibatkan tarif listrik meningkat dua kali lipat. Ini akibat adanya rencana pengelolaan ketenagalistrikan yang akan dipisah-pisahkan. Pemisahaan ini berakibat naiknya beban biaya sehingga harga listrik pun akan meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur INDEF, Dradjad H. Wibowo, di Jakarta Media Center, Rabu (19/11). Pemisahan usaha ini, kata Dradjad, memicu kompetisi pasar yang tidak sehat. PLN sendiri masih sulit memisahkan jaringan antara pembangkit, transmisi dan distribusi.
Dradjad menambahan dari pengalaman negara lain seperti Kamerun dan Melbourne, unbundling (pemisahan badan usaha) dan privatisasi berakibat harga listrik naik lebih dari 40%. "Akhirnya masyarakat minta sistem dikembalikan seperti semula," katanya. Di Indonesia, menurut Dradjad, akan terjadi hal serupa. Apalagi pemerintah selalu lemah terhadap pelaku usaha swasta.
Naiknya tarif listrik berakibat daya saing sektor usaha akan merosot. Akibatnya akan sulit bersaing sehingga satu-satunya jalan adalah melakukan efisiensi. "Efisiensi dengan melakukan perampingan karyawan berakibat meningkatnya jumlah pengangguran," katanya.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|