TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi dari Perbanas Drajad Pribowo menyatakan, penerapan sanksi penyanderaan (gizjeling) akan meningkatkan harga di pasar gelap perpajakan.
“Hal itu membuat aparat pajak yang nakal memiliki senjata baru untuk mengancam,” ujar Drajad kepada TNR di sela-sela acara diskusi perbankan di Kampus STIE Perbanas, Jakarta, Kamis (13/11).
Selama ini terdapat pasar gelap perpajakan yang merupakan kolusi antara aparat pajak dan wajib pajak untuk meringankan kewajiban perpajakan yang sebenarnya, dengan membayar sekian persen dari kewajiban pajak yang sesungguhnya kepada aparat pajak yang baru, wajib pajak tidak perlu menyetor seluruh utang pajak. “Saya mempunyai kewajiban pajak sebesar Rp 100 juta. Dengan membayar Rp 20 juta kepada aparat pajak, maka saya hanya perlu membayar sekitar Rp 40 juta ke Kantor Kas Negara, “kata Drajad memberi contoh. “Totalnya saya hanya membayar Rp 60 juta, sehingga bisa ada penghematan sebesar Rp 40 juta.”
Drajad sendiri mengaku selama ini sudah banyak mendengar cerita dan bahkan mengalami sendiri berhadapan dengan aparat pajak yang menawarkan pasar gelap perpajakan. “Kalau soal itu saya sudah banyak pengalaman, tapi itu dulu, yang sekarang ini belum tahu,” katanya.
Dengan adanya penerapan sanksi paksa badan atau gizjeling tersebut, menurut Drajad, akan terjadi peningkatan harga kolusi yang ditawarkan aparat pajak. “Kalau dulu mungkin wajib pajak yang nakal cukup menyetor 20 persen, maka sekarang mungkin harus membayar sekitar 30-40 persen karena takut akan dijatuhi sanksi penyanderaan,” katanya.
Walaupun demikian Drajad sendiri mengaku mendukung langkah penerapan sanksi gizjeling tersebut asalkan diiringi dengan mekanisme check and balances. “Caranya dengan melakukan pengawasan yang lebih intensif dan penerapan sanksi yang serius kepada aparat pajak yang berkolusi untuk melakukan penggelepan pajak,” katanya.
Amal Ihsan/TNR