TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat Ekonomi Drajat H. Wibowo menyatakan, akan terjadi peningkatan beban bunga obligasi rekapitalisasi yang harus dibayar pemerintah.
Hal Ini dikarenakan pemegang obligasi rekap tersebut bukan lagi perbankan. “Dengan demikian, tidak bisa direscheduling,” kata Drajad pada TNR usai acara diskusi perbankan di STIE Perbanas, Jakarta, Kamis (13/11).
Data dari Bank Indonesia, menunjukkan bahwa periode Januari-Juli 2003 Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp 27,5 triliun. Sedangkan, pembiayaan atau kredit mencapai Rp 38,5 triliun. Berarti ada sekitar Rp 11 triliun kredit yang tidak naik dari DPK. “Ini didapat dari konversi obligasi rekap dari reksadana sehingga, bank mendapat dana cash tambahan untuk menyalurkan dana kredit,” kata Drajat.
Hal itu berarti, bahwa ada sebagian obligasi rekapitalisasi yang bukan lagi dipegang oleh perbankan tetapi oleh masyarakat. Kalau dulu pemerintah mesti membayar bunga obligasi rekap tiap tahunnya antara Rp 50-55 triliun maka, sekarang harus membayar sekitar Rp 30-35 triliun kepada perbankan. “Sementara pembayaran bunga obligasi rekap sisanya yang mencapai sekitar Rp 20 triliun dibayarkan kepada masyarakat,” kata Drajat.
Menurut Drajad, adanya masyarakat yang memegang obligasi rekap dan mendapat bunga dari obligasi tersebut menyebabkan beban yang membuat pembayaran dalam APBN bertambah. Hal ini dikarenakan bunga tersebut harus dibayar dalam bentuk cash dan tidak bisa direprofilling atau dire-scheduling. “Selama ini pemerintah jarang memberikan bunga dalam bentuk cash tetapi dengan menyerahkan obligasi lain yang bunganya lebih tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Drajad menuntut otoritas moneter yaitu pemerintah dan Bank Indonesia, untuk mengambil sikap atas banyaknya obligasi rekap yang beredar dimasyarakat. Salah satunya adalah dengan mengenakan pajak atas bunga yang diterima oleh pemegang obligasi.
Apabila diterapkan pajak 15 persen saja maka akan ada keuntungan sekitar Rp 3 triliun dari pajak atas bunga obligasi rekap tersebut. Selain itu, tambah Drajad, hal ini penting dilakukan karena pemegang obligasi tersebut adalah kelompok masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi. “Bayangkan ada kelompok orang berduit yang membeli reksadana dari perbankan, yang mendapatkan penghasilan dari APBN, yang harus dibayar oleh masyarakat. Apa ini logis?” Ujarnya menggugat.
amal ihsan/TNR