TEMPO Interaktif, Jakarta:Wajib Pajak yang Kena Gizjeling Tidak Bisa Lakukan Perlawanan Hukum ke PTUN
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Djangkung Sudjarwadi menyatakan, perlawanan hukum MMG, warga negara Inggris yang terkena sanksi penyanderaan dengan mengajukan kasusnya ke PTUN tidak dapat diterima.
Menurut Djangkung, hal ini karena untuk sengketa perpajakan telah ada Badan Pengadilan Pajak yang diberi kewenangan untuk itu sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2002. Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memutus sengketa pajak “Sehingga PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa pajak,” kata Djangkung ketika dihubungi TNR, Rabu (12/11) siang.
Kalaupun hendak melakukan perlawanan hukum dalam sengketa pajaknya, kata Djangkung, maka MGG dapat melakukannya ke Badan Pengadilan Pajak Sementara perlawanan hukum terhadap tindakan penyanderaan atau gizjeling dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. “Disitu akan dikaji apakah prosedur gizjelingnya telah memenuhi peraturan yang berlaku, tapi tidak mengkaji sengketa pajaknya,” ujarnya.
Djangkung juga menilai selama ini, kemungkinan MMG tidak didampingi oleh penasihat hukum dan konsultan pajak yang baik dan mengerti peraturan perpajakan yang berlaku. “Walaupun demikian bisa saja memang dia tahu masalahnya. Mungkin konsultan dan pengacara sudah menyarankan agar melunasi utang pajaknya, tapi dia yang nakal,” tambah Djangkung.
PT IPRJ, perusahaan yang dipimpin oleh MMG, diketahui menunggak utang pajak tahun 1998 dan 1999 sebesar Rp 45,738 miliar. MMG selaku managing director bertindak selaku penanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Makanya MMG kemudian kita kenakan sanksi karena perusahaan tidak membayar kewajibannya,”kata Djangkung.
Utang pajak perusahaan bagi hasil Pertamina tersebut, kata Djangkung, terdiri dari utang Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekitar 25 persennya adalah PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang telah dipotong dan dipungut sebelumnya perusahan dari para karyawannya namun tidak disetorkan ke Kantor Kas Negara.
Menurut Djangkung, MMG memang sudah lama diragukan itikad baiknya untuk membayar tunggakan pajaknya. Sejak tahun 2002, ia sudah menjanjikan akan membayar tunggakan pajak setiap bulannya sebanyak Rp 5 miliar dari hasil produksi minyaknya. “Ternyata dia cuma janji-janji,” ujar master hukum lulusan Harvard ini.
MMG, yang sudah terkena tindak cekal oleh imigrasi sejak 2002, bahkan kemudian melakukan perlawanan hukum ke PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan PTUN Jakarta itulah, kata Djangkung, MMG sempat menolak ketika akan dibawa ke LP Cipinang. “Padahal putusan sela itu mengadili masalah pencegahannya ke luar negeri dan bukan perintah penyanderaannya,” katanya.
Adapun adanya putusan PTUN Jakarta tersebut, Djangkung mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan perlawanan hukum atas putusan tersebut.
MMG kini sendir sekarang meringkuk di sel khusus Blok H3 No 3 Lp Cipinang bersama dengan JL yang lebih dulu masuk. JL sendiri adalah orang pertama yang terkena sanksi paksa badan.
Amal Ihsan/TNR