|
Ekbis
BPPN Ajukan Opsi Dana Talangan ke PT. DI
12 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan mengajukan tiga opsi mengenai dana talangan US$ 51 juta untuk restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI). "Opsi itu berhubungan dengan setoran BPPN kepada negara untuk menutup defisit APBN yang telah ditetapkan panitia anggaran," kata Mohammad Syahrial, Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, di Jakarta, Rabu (12/11).
Opsi pertama, BPPN akan menyalurkan dana lewat APBN melalui Departemen Keuangan. Opsi kedua, dana langsung dicairkan BPPN kepada PT DI, tapi tetap diperhitungkan sebagai setoran kepada negara. Opsi ketiga, dana talangan dianggap sebagai bridging finance -fasilitas pinjaman dengan resiko BPPN tidak memenuhi targetnya. "Anggaran BPPN telah diputuskan lewat Undang Undang," katanya. Dimana dalam penjualan aset-asetnya, BPPN harus menyetorkan Rp. 27 triliun kepada negara.
Sebelumnya, Edwin Soedarmo, Direktur Utama PT DI menyatakan, dana itu diperlukan untuk membayarkan uang pesangon karyawan yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK). Harapannya, PT DI bisa membayarkan pesangon lewat hasil penjualan aset-aset non core yang ternyata memerlukan waktu sekitar dua tahun. Untuk itulah, BPPN diminta menalangi dahulu.
Rencananya, permasalahan dana talangan kepada PT DI itu akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sidang kabinet, Kamis (13/11).
Edy Can, Bagja Hidayat - Tempo News Room
|