|
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Meminta DPR Dukung Penggunaan Rekening 502
12 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta dukungan DPR dalam penggunaan dana rekening 502 untuk membayar exchange offer dalam rangka program penjaminan Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) kepada kreditor asing.
Permintaan itu disampaikan Menteri Keuangan Boediono dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung parlemen, Rabu (12/11).
Menurut Boediono, penggunaan rekening 502 merupakan alternatif sumber pembiayaan untuk membayar kewajiban bank beku tersebut. Pemerintah harus membayar kewajiban bank-bank yang dilikuidasi karena krisis, dan pengelolaanya diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Tapi penggunanaanya harus melalui persetujuan Dewan," katanya.
Boediono optimis parlemen akan menyetujui permintaan pemerintah itu. "Saya optimis," katanya, "ini pasti ada penyelesaiannya." Namun rapat ditunda karena DPR masih harus mendengarkan pendapat Bank Indonesia dan BPPN. Rencananya rapat akan dilanjutkan pada Jumat besok.
Pembayaran exchange offer itu, kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution, akan jatuh tempo pada 2 Desember 2003 yang nilainya lebih dari US$ 4,8 juta. Sementara jumlah dana dalam rekening pemerintah itu per Oktober sebesar Rp 124,433 miliar.
Jika pada akhirnya DPR tak menyetujui penggunaan dana rekening itu, kata Darmin, pemerintah akan menalangi pembayaran kewajiban kepada bank asing itu.
Selain penggunaan dana rekening, pemerintah juga meminta dukungan DPR agar Bank Indonesia membuka kembali rekening 502 untuk dana Rp 14,5 triliun untuk membayar kewajiban itu. BI memblokir rekening itu karena ada audit Badan Pemerika Keuangan yang menyebut ada penyimpangan dalam penggunaanya. "Kalau ini diizinkan dan pemerintah tidak memakai rekening 519 kan bagus," katanya.
Exchange offer merupakan program restrukturisasi utang lama pemilik bank beku di Indonesia kepada bank asing dalam bentuk valuta asing. Pinjaman itu juga merupakan program pinjaman dalam rangka Frankfrut Agreement pada 2 Juli 1998.
Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Keuangan Radius Prawiro (ketika itu) sebagai wakil pemerintah. Saat kesepakatan itu disahkan, pinjaman itu dijamin oleh Bank Indonesia yang kemudian dialihkan pelaksanaannya kepada pemerintah melalui BPPN.
Selain pembayaran exchange offer, pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk menggunakan dana rekening sebesar Rp 3,1 triliun yang akan diterbitkan dalam bentuk surat utang pemerintah SU-005/MK/1999. Pasalnya, kata Darmin, pengguna dana tersebut sudah mengembalikan pinjamannya ke pemerintah.
Rencananya dana tersebut akan dipinjamkan kembali untuk sektor usaha kecil dan menengah. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berkali-kali mengusulkan agar pemerintah menerbitkan surat itu kembali. Untuk permintaan ini DPR juga akan memanggil Menteri Koperasi pekan depan.
Dana tersebut dikelola oleh Penanaman Nasional Mandiri Rp 600 miliar, Perum Pegadaian Rp 1,01 triliun, Bank Tabungan Negara Rp 1 miliar, Bank Negara Indonesia Rp 900 miliar, dan Bank Pembangunan Daerah Rp 450 miliar. Pinjaman pemerintah digunakan untuk membiayai kredit program.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|