Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Penyanderaan Wajib Pajak Dipersoalkan
12 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyanderaan para wajib pajak yang menunggak kewajibannya oleh pemerintah dipersoalkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, petugas pajak memakai penyanderaan untuk menakut-takuti. "Petugas pajak sudah seperti penagih utang (debt collector)," kata Darsup Yusuf, anggota Komisi dari Fraksi TNI/Polri, dalam rapat kerja anggota komisi dan Menteri Keuangan Boediono, Rabu (12/11). "(Dirjen Pajak) Hadi Poernomo ini mulai enggak benar," kata Azhar Muchlis dari Fraksi Partai Golkar menambahkan.

Anggota dewan mengaku banyak menerima laporan dan keluhan dari wajib pajak tentang ulah penagih pajak, sejak diberlakukannya ancaman sandera bagi penunggak pajak. Bahkan, sudah sejak dua pekan terakhir, penyanderaan dilakukan terhadap dua wajib pajak, seorang Indonesia berinisial JL dan MMG, direktur perusahaan minyak berkewarganegaraan asing.

Menurut Menteri Keuangan, Boediono, penyanderaan adalah upaya akhir pemerintah terhadap penunggak pajak. Menjebloskan penunggak pajak ke penjara adalah jalan akhir, agar uang negara bisa dikembalikan. "Kalau wajib pajak yang disandera membayar, dia harus dibebaskan," katanya.

Senada dengan Boediono, Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, Djazoeli Shadani mengatakan penyanderaan dilakukan dengan sangat hati-hati. Setelah masa bayar wajib pajak habis, surat peringatan paksa diberikan dengan masa berlaku 14 hari. Setelah itu, pihak pajak akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan, perlu-tidaknya penunggak pajak disandera.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Hotel Twins Plaza Disita Pemerintah DKI Jakarta

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data