|
Ekbis
Penyanderaan Wajib Pajak Dipersoalkan
12 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyanderaan para wajib pajak yang menunggak kewajibannya oleh pemerintah dipersoalkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, petugas pajak memakai penyanderaan untuk menakut-takuti. "Petugas pajak sudah seperti penagih utang (debt collector)," kata Darsup Yusuf, anggota Komisi dari Fraksi TNI/Polri, dalam rapat kerja anggota komisi dan Menteri Keuangan Boediono, Rabu (12/11). "(Dirjen Pajak) Hadi Poernomo ini mulai enggak benar," kata Azhar Muchlis dari Fraksi Partai Golkar menambahkan.
Anggota dewan mengaku banyak menerima laporan dan keluhan dari wajib pajak tentang ulah penagih pajak, sejak diberlakukannya ancaman sandera bagi penunggak pajak. Bahkan, sudah sejak dua pekan terakhir, penyanderaan dilakukan terhadap dua wajib pajak, seorang Indonesia berinisial JL dan MMG, direktur perusahaan minyak berkewarganegaraan asing.
Menurut Menteri Keuangan, Boediono, penyanderaan adalah upaya akhir pemerintah terhadap penunggak pajak. Menjebloskan penunggak pajak ke penjara adalah jalan akhir, agar uang negara bisa dikembalikan. "Kalau wajib pajak yang disandera membayar, dia harus dibebaskan," katanya.
Senada dengan Boediono, Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, Djazoeli Shadani mengatakan penyanderaan dilakukan dengan sangat hati-hati. Setelah masa bayar wajib pajak habis, surat peringatan paksa diberikan dengan masa berlaku 14 hari. Setelah itu, pihak pajak akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan, perlu-tidaknya penunggak pajak disandera.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|