TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III DPR, Awal Kusuma, mempertanyakan kebijakan impor gula yang dipegang Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pernyataan ini muncul setelah rombongan anggota Dewan meninjau komplek pergudangan Bulog (Badan Urusan Logistik) di jakarta, yang sebagian terisi gula milik Bulog, Selasa (11/11).
Gula sebanyak 56 ribu ton itu, menurut Kepala Divisi Regional Bulog DKI Jakarta, Hari Syahdan, tidak bisa keluar karena harga dipasaran sangat jatuh. “Hal ini dipicu karena banyaknya gula impor yang masuk, termasuk gula illegal ketika dipasaran tersedia gula yang cukup banyak,” kata Hari.
Melihat kenyataan itu, Awal menyatakan seharusnya gula tidak terlalu lama tersimpan digudang. Apalagi semakin lama gula tersimpan biaya penyimpananpun semakin bertambah. “Dikenakan biaya Rp 50.000 per ton untuk setiap bulannya,” kata Awal menirukan penjelasan Hari.
Padahal, gula yang juga diimpor oleh Bulog dikenakan bea masuk yang tentu saja tidak bisa bersaing dengan gula impor ilegal. “Gula ini dibeli seharga Rp 3.410 per kilo sudah termasuk bea masuk,” kata Awal. Sedangkan harga di pasaran saat ini berkisar Rp 3.600. Meskipun mungkin masih bisa dilempar ke pasar tapi Bulog masih memperhitungkan biaya penyimpanan. Menurut penjelasan Hari, gula itu sudah tersimpan selama 4-5 bulan.
Namun solusinya tidak semudah itu, karena kalaupun gula itu dilempar kepasaran akan semakin memperburuk keadaan pasar. ”Harga bisa semakin anjlok, karena pasokan gula sangat berlebih di pasar,” kata Awal. Apalagi saat ini Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang merupakan salah satu yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian, untuk mengimpor gula kembali mengimpor sebanyak 1200 ton gula.
Inilah yang dipertanyakan oleh para anggota dewan. ”Rini jangan seenaknya saja dong keluar masukin gula,” kata Awal. Tata niaga gula, menurut Awal, seharusnya mengatur kapan komoditas penting itu boleh diimpor atau tidak. “Bukan berarti menutup kran impor sama sekali, hanya pengaturannya saja,” kata Awal.
Departemen Perindustrian yang mengatur tata niaga impor seharusnya lebih memiliki political will. Kuncinya menurut Awal, memang ada di departemen terebut. Bahkan masyarakat dunia pun sebenarnya bisa memahami kebijakan ini jika tujuannya agar harga di dalam negeri tidak jatuh yang akhirnya berbuntut pada kerugian petani. Dalam waktu dekat, DPR akan menanyakan bagaimana tata niaga komoditas penting tersebut kepada Departemen Perindustrian.
Anastasya - Tempo News Room