Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Komisi DPR Pertanyakan Kebijakan Impor Gula
11 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III DPR, Awal Kusuma, mempertanyakan kebijakan impor gula yang dipegang Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pernyataan ini muncul setelah rombongan anggota Dewan meninjau komplek pergudangan Bulog (Badan Urusan Logistik) di jakarta, yang sebagian terisi gula milik Bulog, Selasa (11/11).

Gula sebanyak 56 ribu ton itu, menurut Kepala Divisi Regional Bulog DKI Jakarta, Hari Syahdan, tidak bisa keluar karena harga dipasaran sangat jatuh. “Hal ini dipicu karena banyaknya gula impor yang masuk, termasuk gula illegal ketika dipasaran tersedia gula yang cukup banyak,” kata Hari.

Melihat kenyataan itu, Awal menyatakan seharusnya gula tidak terlalu lama tersimpan digudang. Apalagi semakin lama gula tersimpan biaya penyimpananpun semakin bertambah. “Dikenakan biaya Rp 50.000 per ton untuk setiap bulannya,” kata Awal menirukan penjelasan Hari.

Padahal, gula yang juga diimpor oleh Bulog dikenakan bea masuk yang tentu saja tidak bisa bersaing dengan gula impor ilegal. “Gula ini dibeli seharga Rp 3.410 per kilo sudah termasuk bea masuk,” kata Awal. Sedangkan harga di pasaran saat ini berkisar Rp 3.600. Meskipun mungkin masih bisa dilempar ke pasar tapi Bulog masih memperhitungkan biaya penyimpanan. Menurut penjelasan Hari, gula itu sudah tersimpan selama 4-5 bulan.

Namun solusinya tidak semudah itu, karena kalaupun gula itu dilempar kepasaran akan semakin memperburuk keadaan pasar. ”Harga bisa semakin anjlok, karena pasokan gula sangat berlebih di pasar,” kata Awal. Apalagi saat ini Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang merupakan salah satu yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian, untuk mengimpor gula kembali mengimpor sebanyak 1200 ton gula.

Inilah yang dipertanyakan oleh para anggota dewan. ”Rini jangan seenaknya saja dong keluar masukin gula,” kata Awal. Tata niaga gula, menurut Awal, seharusnya mengatur kapan komoditas penting itu boleh diimpor atau tidak. “Bukan berarti menutup kran impor sama sekali, hanya pengaturannya saja,” kata Awal.

Departemen Perindustrian yang mengatur tata niaga impor seharusnya lebih memiliki political will. Kuncinya menurut Awal, memang ada di departemen terebut. Bahkan masyarakat dunia pun sebenarnya bisa memahami kebijakan ini jika tujuannya agar harga di dalam negeri tidak jatuh yang akhirnya berbuntut pada kerugian petani. Dalam waktu dekat, DPR akan menanyakan bagaimana tata niaga komoditas penting tersebut kepada Departemen Perindustrian.

Anastasya - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data