Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Angka Persetujuan Investasi Beda dengan Realisasinya
10 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui adanya kesenjangan antara angka persetujuan investasi dengan realisasinya di Indonesia. Salah satu penyebab terjadinya kesenjangan itu dikarenakan investor tidak memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini disampaikan Ketua BKPM, Theo F. Thomeon, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (10/11) malam.

Sesuai Keputusan Presiden No 93 tahun 1997 dan Surat Keputuasan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM No 22/SK/1996, setiap proyek penanaman modal yang telah mendapat persetujuan pemerintah dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) diwajibkan menyampaikan LKPM. “Tiga kali tidak melaporkan kita tidak lagi melayani perijinan mereka. Kita akan menyampaikan surat teguran,” kata Theo.

Berdasarkan data yang disampaikan BKPM, sampai September 2003 nilai realisasi investasi PMA berdasarkan izin usaha tetap (IUT) sebanyak 338 proyek dengan nilai investasi US$ 2,03 miliar. Nilai ini jauh berbeda dari PMA yang telah disetujui pemerintah yakni sebanyak 733 proyek sebesar US$ 6,1 miliar. Sementara itu, untuk PMDN dalam periode yang sama, nilai investasi yang telah disetujui sebanyak 143 proyek dengan nilai Rp 15,96 triliun. Sedangkan yang terealisasi hanya 76 proyek dengan nilai Rp 5,64 triliun.

Selain masalah LKPM, terjadinya kesenjangan itu juga disebabkan banyaknya masalah dan hambatan yang bersifat internal maupun eksternal. Hambatan yang bersifat internal disebabkan banyaknya perusahaan mengalami kesulitan mendapatkan lahan yang sesuai, kesulitan memperoleh bahan baku, kesulitan pembiayaan, kesulitan pemasaran, adanya sengketa atau perselisihan di antara pemegang saham.

Sementara hambatan yang bersifat eksternal disebabkan faktor lingkungan bisnis baik nasional, regional maupun global yang tidak mendukung setrta kurang menariknya insentif atau fasilitas penanaman modal yang diberikan pemerintah. “Apa gunanya peraturan kalau rakyat masih suka menjarah,” kata Theo.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data