Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

MUI: Bunga Bank Haram Sejak Tahun 2000
09 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank yang haram menurut syariat Islam, tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Fatwa yang menyatakan bahwa bunga bank itu haram sudah dikeluarkan MUI tahun 2000," ujarnya kepada wartawan, usai acara buka puasa bersama di gedung BII Syariah, Jakarta.

Saat dikeluarkannya fatwa tersebut, kata Ma'ruf, bank syariah belum sebanyak sekarang. Oleh karenanya, fatwa haram tersebut tidak mutlak, atau umat islam masih diperbolehkan menggunakan sistem bunga. "Sifatnya darurat, karena bank syariah belum banyak," ujarnya.

Setelah kini banyak bank syariah berdiri, ujar Ma'ruf, maka MUI mempertimbangkan untuk mencabut status darurat tersebut. "Ini yang sedang kita bahas saat ini. Fatwa yang akan kita keluarkan bukan soal bunga bank itu halal atau haram, tapi apakah haramnya sudah mutlak atau tidak. Apa masih boleh ada darurat atau tidak," katanya sembari tersenyum.

Seperti diketahui KH Ma'ruf Amin dalam seminar tentang perbankan Islam di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank akhir tahun ini atau paling lambat akhir tahun depan.

Ma'ruf menyatakan bahwa sebagian ulama dan perbankan syariah menganggap saat ini, dengan banyaknya bank syariah berdiri, sudah tidak tepat lagi masih diberlakukannya kondisi darurat. "Itu yang sekarang sedang kita bahas yakni adanya pernyataan tegas bahwa tidak boleh ada darurat lagi," ujarnya.

Faktor yang paling penting dalam mempertimbangkan keluar atau tidaknya fatwa tersebut adalah kesiapan dari perbankan syariah itu sendiri terutama menyangkut luas jaringan. "Bank syariahnya harus lebih banyak lagi. Jangan sampai orang susah mencari bank syariah. Harapannya di setiap kecamatan ada bank syariah," katanya.

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan diijinkannya konsep windows system untuk lebih memperluas jaringan bank syariah, Ma'ruf menjawab bahwa hal tersebut masih didiskusikan. "Yang penting dari sistem tersebut adalah tidak tercampurnya pembukuan antara yang syariah dan konvensional," ujarnya.

Windows system adalah sistem yang memeperkenankan di dalam sebuah kantor bank terdapat dua sistem perbankan, syariah dan konvensional. Tinggal nasabah yang menentukan apakah akan menggunakan sistem syariah atau konvensional. Sistem ini terbukti mampu membuat perbankan syariah di Malaysia berkembang dengan sangat pesat.

Bank Indonesia, sampai sekarang, belum mengizinkan penerapan windows system tersebut karena bank sentral belum memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan mikro terhadap pemisahan pembukuan antara bank syariah dan konvensional.

Saat ini bank konvensional hanya diizinkan membuka cabang atau unit syariah khusus yang terpisah dari induk perbankan konvensionalnya, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Unit Syariah, BII Unit Syariah, dan Danamon Syariah.

Adapun mengenai waktu keluarnya fatwa haram bunga bank tersebut, Ma'ruf menyatakan bahwa semuanya tergantung pada kesiapan perbankan syariah itu sendiri. "Maunya kita akhir 2004. Tapi itu belum tentu. Bisa saja lebih cepat atau sebaliknya lebih lambat," katanya diplomatis.

Amal Ihsan — Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank
MUI Akan Keluarkan Fatwa Kartu Kredit Islami
Ulama Se ASEAN Sepakat Selaraskan Prosedural "Halal"

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data