|
Ekbis
TKI di Luar Negeri Tidak Terjaminkan Asuransi
07 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya mempunyai tanggung jawab terhadap Tenaga Kerja Indonesia selama di Indonesia. Saat itu, TKI berada dalam masa prapenempatan dan purnapenempatan. Sedangkan, tanggung jawab terhadap perlindungan TKI diluar negeri tidak berada di perusahaan asuransi.
Menurut Direktur PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 Julian Noor, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganggap tidak efektif persoalan asuransi TKI ditangani perusahaan asuransi dalam negeri saja. Namun, harus ada perusahaan asuransi yang dapat memberikan perlindungan TKI diluar negeri. Oleh karena itu, dicapai kesepakatan penunjukkan koordinator konsorsium asuransi TKI. "Koordinator mengumpulkan premi dari TKI dan menjembatani permasalahan TKI di luar negeri," kata Julian dikantornya, Jumat (7/11).
Julian mengaku, ia hanya mengelola uang sebesar Rp 100 ribu. Uang tersebut merupakan sebagian dari premi yang harus dibayar TKI. Setiap TKI diharuskan membayar premi sebesar Rp 400 ribu. Sisa premi Rp 300 ribu dikelola oleh koordinator konsorsium.
Namun, perusahaan konsorsium tidak dapat mengawasi alokasi dana yang diterima oleh koordinator konsorsium. Padahal, koordinator konsorsium ditunjuk oleh kelima perusahaan asuransi tersebut.
Usaha pengawasan terhadap koordinator konsorsium dilakukan melalui pencatatan secara on line. Setiap TKI yang membayar premi langsung dicatat dan perusahan asuransi menerima laporannya. "Jumlah TKI yang membayar ke perusahaan asuransi berarti sama dengan yang diterima oleh koordinator," kata Julian. Namun, alokasi dana yang dikelola oleh koordinator konsorsium tidak dapat dikontrol oleh perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Penempatan tenaga kerja luar negeri Depnakertrans, I Gusti Made Arke mengatakan, pihaknya tidak bisa mengendalikan koordinator konsorsium. Namun, yang bisa dilakukan adalah mengendalikan kelima perusahaan asuransi yang telah ditunjuknya. Jika terjadi masalah perusahaan asuransilah yang harus bertanggung jawab.
Agriceli - Tempo News Room
|