|
Ekonomi Bisnis
Koalisi Ornop Menggugat White Paper
07 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi ornop menggugat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerja Sama dengan IMF atau yang dikenal dengan White Paper.
Kebijakan ekonomi itu dianggap tidak mempunyai strategi bagi pemulihan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak mencerminkan suatu strategi keluar dai IMF.
"White Paper pada prakteknya tidak mencerminkan terobosan baru dan tidak bermanfaat secara keseluruhan," kata Binni Buchori, Koordinator International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) di Jakarta, Jumat (7/11). Ia menilai paket kebijakan yang dibuat pemerintah itu tidak menjamin terpenuhinya hak warga negara.
Seperti program pengentasan kemiskinan, lanjutnya, pemerintah hanya masih mengunakan pendekatan proyek (project base). Padahal program seperti pembagian untuk orang miskin (raskin), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) mendapat kecaman dan menimbulkan korupsi.
White Paper juga mencerminkan tidak adanya strategi untuk mengurangi utang luar negeri dan dalam negeri.
Meskipun sudah didesak DPR untuk menurunkan beban pembayaran utang dalam RAPBN 2004 melalui negosiasi, Menteri Keuangan Boediono bersikukuh bahwa tidak ada cara lain untuk menurunkan stok utang selain melunasinya.
Peningkatan penerimaan pajak untuk menutupi defisit APBN 2004 juga dianggap sebuah kepanikan pemerintah. Pemerintah melakukan pemalakan terhadap rekening pengusaha untuk membayarkan pajak. "Reformasi perpajakan hanya untuk pembayaran utang."
Sehingga keluarnya Inpres Nomor 5 tahun 2003 ini dianggap bertentangan dengan TAP Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2002 yang meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan IMF pada tahun 2003.
Selain itu kebijakan ekonomi itu juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27, 33 dan 34 yang intinya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut Azas Tigor Nainggolan, Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), pihaknya akan menggugat kebijakan itu melalui dua mekanisme.
Pertama, pihaknya akan menggugat secara perdata biasa untuk mendapatkan legal opinion karena kebijakan itu dianggap perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, kebijakan itu melanggar hukum yang berada di atasnya dan melanggar hak subjektif warga negara.
"Negara mempunyai kewajiban untuk melahirkan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat," katanya.
Selain melalui gugatan perdata biasa, koalisi ornop juga berencana akan mengajukan judicial review atas kebijakan itu ke Mahkamah Konstitusi. Karena, menurut Tigor, White Paper itu adalah kebijakan administratif pemerintah yang bisa dikaji ulang oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita minta untuk membatalkan Inpres tersebut dan menyusun ulang (kebijakan)," katanya.
Edy Can - Tempo News Room
|