Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

BII Syariah Tuntut MUI Keluarkan Fatwa Soal Kartu Belanja Islami
06 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Divisi Syariah Bank Internasinal Indonesia (BII) Ismi Kushartanto menyatakan, fatwa MUI tentang kartu belanja Islami diperlukan sebagai dasar hukum produk perbankan mereka.

Saat ini hanya BII yang mengeluarkan produk kartu belanja Islami berupa kartu debit BII Musafir. Sementara bank syariah lainnya belum mengeluarkan produk serupa karena belum adanya kemampunan teknologi maupun dasar hukum berupa fatwa MUI. "Padahal banyak tuntutan nasabah agar perbankan syariah memiliki variasi produk perbankan sebagaimana perbankan konvensional," kata Ismi kepada Tempo News Room, Kamis (6/11).

Variasi produk perbankan syariah, menurut Ismi, diperlukan agar nasabah tidak perlu melakukan pengorbanan ketika menabung di syariah baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan kelengkapan produk. Termasuk kartu belanja sebagai trend alat pembayaran saat ini. "Saat ini orang yang hendak menjadi nasabah bank syariah harus berkorban karena perbankan syariah tidak memiliki kelengkapan produk seperti perbankan konvensional," katanya.

Adapun saat ini terdapat empat jenis kartu belanja yang dikeluarkan oleh perbankan konvensional yaitu kartu kredit (credit card), kartu bayar (charge card), kartu debit (debit card), dan kartu bayar semacam easypay yang dikeluarkan Citibank. Dari keempatnya, menurut hasil diskusi MUI, hanya kartu kredit yang bertentangan dengan syariah karena menggunakan bunga sebagai tambahan cicilan pembayaran sementara tiga lainnya tidak bertentangan.

Debit card adalah sejenis kartu kredit yang tagihannya dipotong dari tabungan nasabah di bank yang bersangkutan. Sedangkan kartu easy pay adalah sejenis kartu dimana bank dan penyedia barang dan jasa bekerjasama sehingga nasabah yang hendak membeli barang dan jasa bersangkutan tidak perlu membayar secara tunai, melainkan cukup menunjukan kartu yang dikeluarkan oleh bank.

Akan tetapi, katanya, masih ada hambatan dari akad dari ketiga kartu tersebut, karena dalam Islam suatu akad atau perjanjian harus jelas jenis barang atau jasa yang dibeli.

Oleh karena itulah, menurut Ismi, pihaknya menuntut agar MUI mengeluakan fatwa yang mengatur batasan dan arahan yang jelas tentang kartu belanja yang sesuai dengan syariah Islam.

Menurutnya, selama ini para praktisi perbankan syariah sudah memikirkan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan yang ada menyangkut kartu belanja konvensional. Misalnya, dalam hal pembelanjaan yang dilakukan oleh nasabah bank syariah bisa saja mendata barang-barang dan jasa yang telah dibeli oleh nasabah melalui kartunya. "Kalau dia beli barang yang haram, kita tinggal coret dan bilang kepada nasabah yang bersangkutan barang ini tidak dibeli dengan kartu belanja Islaminya. Ini hanya persoalan teknologi bisa carikan jalan keluarnya," katanya.

Ismi yakin bahwa keluarnya aturan yang menyangkut kartu belanja Islami makin mendorong perkembangan perbankan syariah karena produk kartu belanja merupakan produk retail perbankan massal yang akan mampu menarik banyak nasabah. "Lihat saja Citibank yang besar karena kartunya,” katanya.

Saat ini hampir seluruh perbankan syariah telah siap dengan teknologi dan SDM-nya untuk mengeluarkan produk kartu belanja Islami atau Islamic Card. Hambatanya adalah belum adanya dasaar hukum berupa fatwa dari MUI dan ijin dari Bank Indonesia. "Setiap produk perbankan yang hendak diluncurkan harus mendapatkan ijin dari Bank Indonesia. Dan ijin BI tergantung adanya fatwa MUI," katanya.

amal ihsan/TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data