|
Ekbis
Menperindag: Nilai Tata Niaga Gula Impor Tetap Diperlukan
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Rini Soewandi menilai Surat Keputusan (SK) Menperindag No 643/MPP/Kep/9/2022 tentang Tata Niaga Impor Gula tetap diperlukan. "Pengaturan tarif ditujukan agar harga stabil dan pasti bagi para petani," kata Rini, di Jakarta, Kamis (6/11). Selain tidak merugikan petani, pengaturan juga menjaga agar konsumen tidak dirugikan.
Tidak adanya alasan untuk mengubah aturan itu, kata Rini, juga didasari permainan dunia terhadap gula. Dicontohkannya, produsen gula seperti Thailand dan India memberikan subsidi kepada petaninya, sehingga harga gula dunia amat rendah, sekitar 210 dollar per ton. "Kalau tidak ada subisidi, bagaimana petani Indonesia dapat berkompetisi dengan harga itu?" kata Rini. Di saat menjual gula kepada pasar internasional senilai 210 sampai 220 dollar per ton -per kilonya 1.700, India justru melepas ke pasar dalam negeri dengan harga 4.300 dollar per kilogram.
Tapi, Rini membantah peraturan mengandung semangat usaha yang tidak sehat. Alasannya, makin banyak yang bisa mendapatkan tebu, makin baik. "Yang terpenting tetap bertanggung jawab membeli tebu petani pada masa panen," katanya. Seperti diketahui, Perusahan Perdagangan Indonesia (PPI), Bulog dan PT. Perkebunan Nusantara yang ditunjuk Deperindag untuk mengimpor gula, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "PTPN ditunjuk karena memproses tebu rakyat 75 persen," katanya. Sementara, PPI dan Bulog yang ditunjuk karena menjamin ketersediaan gula di seluruh daerah. "Supaya tidak ada daerah kekurangan gula," katanya. Tapi yang terpenting, kata Rini, pengimpor harus bertanggung jawab untuk membeli gula dari petani dengan harga Rp 3400 per kilogram -setelah ditambah PPn.
Anastasya Andriarti - Tempo News Room
|