|
Ekbis
Broker Asuransi TKI Tak Dapat Rekomendasi Depkeu
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang mengatakan, koordinator konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak mendapatkan rekomendasi dari Departemen Keuangan. Koordinator konsorsium tersebut adalah PT Mitra Dhana Atmharaksa yang dipilih lima perusahaan asuransi yang direkomendasikan oleh Deprtemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Koordinator konsorsium tersebut mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan tetapi tidak mendapat rekomendasi dalam pengelolaan asuransi TKI.
Selain itu, koordinator konsorsium bukan merupakan perusahaan asuransi tapi broker asuransi. Izin usaha perusahaan tersebut terdaftar di Departemen Keuangan sebagai broker asuransi. Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam asosiasi broker asuransi Indonesia. “Padahal rekomendasi dari Departemen Keuangan itu sangat penting,” kata Danang, ketika ditemui dikantornya, Kamis (6/11).
Kelima perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea adalah PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera, PT Asuransi Bina Griya Upakara dan PT Asuransi Bumiputera Muda 1967. Kelima perusahaan asuransi tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Departemen Keuangan. Mereka ditunjuk menjadi konsorsium dengan keputusan menteri nomor 158-162 tahun 2003.
Menurut keputusan menteri nomor 157 tahun 2003, perusahaan asuransi yang menjadi konsorsium harus mendapat izin usaha dan rekomendasi dari Departemen Keuangan. “Tapi PT Mitra Dhana Atmharaksa tidak mendapat,” kata Danang. Hal ini menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut uang TKI dalam jumlah besar.
Setiap TKI dipungut premi asuransi sebesar Rp 400 ribu. Premi RP 300 ribu diberikan kepada koordinator konsorsium untuk dikelola. Pembayaran ini dibayarkan TKI melalui koordinator konsorsium yang kemudian diberikan kepada perusahaan asuransi. Sedangkan, sisa premi sebesar Rp 100 ribu baru diberikan pengelolaannya pada perusahaan asuransi. Koordinator konsorsium mengelola uang asuransi selama TKI masih berada di Indonesia. Sedangkan, perlindungan asuransi TKI di luar negeri dikelola oleh perusahaan asuransi.
Broker asuransi bertugas menjadi penengah dalam macetnya pengurusan asuransi TKI. Selain itu, jika terdapat perselisihan antara TKI dengan perusahaan asuransi, koordinator konsorsiumlah yang membantu TKI.
Agriceli - Tempo News Room
|