TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja PT PLN menuntut pencabutan surat Dirjen LPE Listrik dan Pemanfaatan Energi mengenai pemisahan pembukuan unit usaha.
Seperti disampaikan ketua umum serikat pekerja PT PLN Ahmad Daryoko saat konferensi pers, Rabu (5/11), berdasarkan surat tersebut PTR PLN harus melakukan pemisahan fungsi usaha selambat-lambatnya 27 November 2003 mendatang.
Menurut Ahmad, pengelolaan ketenagalistrikan selama ini ditangani PLN dengan terintegrasi vertikal, mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi dan retail, akan dipisah-pisahkan menjadi 7 unit usaha. Ketujuh unit tersebut antara lain usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi tenaga listrik, usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, usaha agen penjualan tenaga listrik, usaha pengelola pasar tenaga listrik dan usaha pengelola sistem tenaga listrik.
Ahmad Daryoko menambahkan dampak jika pemisahan usaha itu benar-benar dilakukan adalah melonjaknya harga listrik. Ia mengkhawatirkan hal itu terjadi di daerah miskin, akibat tidak mampunya pemerintah daerah memberikan subsidi. “Beban listrik yang naik, otomatis hanya ditanggung masyarakat,” kata Ahmad.
Jika proses pemisahan badan usaha ini dilakukan dan pada tahun 2007 dipaksakan untuk berkompetisi, menurut Ahmad, dikhawatirkan PLN di Jawa akan hilang. “Padahal selama ini kerugian sekitar Rp 5 miliar operasi di luar Jawa ditanggung oleh PLN di Jawa” katanya.
Dhian Nurrahmawaty U/TNR