TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin, menyatakan keyakinannya bahwa perubahan aturan perhitungan suku bunga penjaminan simpanan dana pihak ketiga bank, akan dapat mendorong penurunan bunga kredit perbankan. “Saya yakin ini akan efektif,” ujarnya ketika dihubungi TNR, Selasa (4/11) siang.
Seperti diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan bunga penjaminan ditetapkan sebesar nol basis poin di atas rata-rata bunga deposito berjangka dari bank angota Jakarta Interbank Borrowing Rate yang dipilih BI. Bank anggota JIBOR adalah 11 bank dengan aset terbesar sehingga mewakili hampir seluruh bank secara nasional.
Dengan kebijakan tersebut, Bank Indonesia tidak lagi menambah margin tertentu di atas rata-rata bunga deposito berjangka dari rata-rata bank di Jakarta atau Jakarta Interbank dalam menentukan bunga penjaminan. Sebelumnya, BI menetapkan suku bunga penjaminan berdasarkan bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota Jakarta Interbank dengan margin 100 basis poin.
Dampak dari kebijakan tersebut, kata Aslim, suku bunga penjaminan yang ditetapkan BI pada November 2003 ini turun drastis dibandingkan bulan lalu. Untuk Novemebr ini, bunga simpanan yang dijamin pemerintah pemerintah adalah 7,18 persen untuk jangka waktu satu bulan. Level ini turun signifikan, yakni sebesar 121 basis poin dibandingkan bunga deposito Oktober 2003 sebesar 8,39 poin.
Tujuan BI, kata Aslim, adalah memaksa bank-bank untuk menurunkan bunga deposito. Karena apabila ada bank yang mematok bunga deposito di atas bunga penjaminan, maka tidak akan dijamin pemerintah sehingga apabial terjadi sesuatu yang hal yang tidak diinginkan, harus ditanggung oleh bank sendiri.
“Jadi kita memaksa cost of fund bank-bank itu rendah. Sehingga mereka tidak punya alasan lagi mematok suku bunga kredit tinggi,” ujarnya. Harapannya, tingkat suku bunga terutama perbankan swasta yang saat ini masih mencapai 17 persen dan bank pemerintah yang sekitar 14 persen bisa turun menjadi sekitar 12 persen.
Amal Ihsan - Tempo News Room