TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama September dan Oktober jumlah wajib pajak pribadi dan badan bertambah sebanyak 43.962.
Menurut keterangan pers Kabiro Humas Departemen Keuangan Maurin Sitorus,jumlah itu terdiri dari 29.966 wajib pajak orang pribadi dan 13.996 wajib pajak badan.
Tambahan ini merupakan program ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak yang akan menambah 60 ribu wajib pajak orang pribadi dan 50 ribu wajib pajak badan hingga Desember 2003. Selain itu, direktorat pajak juga sudah menambah 100 wajib pajak besar di kantor pelayanan pajak yang dipusatkan di Gambir.
Direktorat pajak pada 17 September lalu juga telah menerbitkan keputusan dirjen pajak tentang penambahan wajib pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada KPP besar satu dan dua.
Selain pajak, di bidang bea dan cukai pemerintah telah menggelar razia rokok tanpa pita cukai. Dalam operasi itu diperoleh 6.507 bungkus rokok tanpa cukai, 6.120 bungkus rokok lokal dan 2.048 keping rokok tanpa cukai jenis PIS. Menurut Maurin, pada 18-21 Oktober telah dibuat peta lokasi operasi intelejen untuk menunjang operasi pasar di Sumatera Utara.
Pada Oktober 2003, pemerintah juga telah mengaudit seluruh badan usaha milik negara tahap ketiga, yang hasilnya akan diumumkan Jumat besok. Saat ini hasil audit PT Pusri, PT Kereta Api Indonesia, PT Taspen dan PT Dirgantara Indonesia masih dipresentasikan di tingkat menteri.
bagja hidayat/TNR