TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menolak terlibat sebagai calon pembeli dalam proses divestasi 51 persen saham PT KPC.
Menurut Dirut PT Antam Deddy Aditya, usai Rakor BUMN di Jakarta, Senin (3/11), pihaknya memilih untuk menjalankan bisnis intinya. Sedangkan bisnis lain belum akan dilakukan, terutama bila tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perusahaan.
Penolakan atas tawaran dilibatkan dalam divestasi KPC sebelumnya pernah diungkapkan PT Antam. Deddy mengaku pernah ditawari pemerintah beberapa tahun lalu. Namun, tawaran itu tidak diberikan secara resmi, melainkan sebatas pembicaraan antara pemerintah dengan PT Antam. Setelah melihat kemungkinannya ada, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya PT Antam memutuskan untuk tidak menerima tawaran tersebut. Saat itu alasannya perusahaan ingin berkonsentrasi di bisnis inti.
Menanggapi perkembangan proses divestasi KPC saat ini, Deddy mengatakan, pihaknya tetap tidak tertarik untuk ikut divestasi. Pertimbangannya, bisnis itu tidak menarik baik dari segi bisnis maupun segi yang lain. “Dari segi bisnis, harga KPC yang seperti itu tidak menarik,” kata Dedy. Selain itu, banyak faktor lain yang mempengaruhi proses divestasi selain faktor bisnis yang membuat PT Antam memilih untuk tidak terlibat.
Gagasan untuk melibatkan PT Antam dalam divestasi KPC bermula dari ketidakmampuan PT Bukit Asam untuk membeli 20 persen saham dari 51 persen yang didivestasikan. Saham itu adalah bagian pemerintah yang diberikan kepada PT Bukit Asam. Namun PT Bukit Asam menginginkan pembelian dilakukan secara bersama melalui konsorsium. Ini artinya hak PT Bukit Asam atas 20 persen saham itu tidak ada yang memiliki.
Ditemui secara terpisah, Dirut PT Bukit Asam, Ismet mengatakan keinginannya untuk melakukan pembelian secara konsorsium dikarenakan kebutuhan untuk melakukan manajemen kontrol. PT Bukit Asam ingin memiliki kewenangan untuk mengontrol, tapi hal itu tidak bisa bila saham yang dimilikinya hanya 20 persen. Karena itu PT Bukit Asam membentuk konsorsium dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dengan keputusannya itu, Ismet mengatakan, pihaknya tidak mundur dari proses divestasi. “Kita nggak akan mundur,” kata dia. Menurutnya, apa yang dilakukan PT Bukit Asam merupakan usulan kepada pemerintah, bahwa pihaknya menginginkan kepemilikan mayoritas dalam bentuk konsorsium atau 51 persen keseluruhan. “Prinsipnya dengan 51 persen itu, PT Bukit Asam bisa mengontrol,” katanya.
Retno Sulistyowati/TNR