|
Ekonomi Bisnis
Rumah Penunggak Pajak di Pondok Indah Dilelang
03 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Tiga telah melelang rumah senilai Rp 2,5 miliar berikut tanah seluas 612 meter persegi di Pondok Indah milik Lu, Komisaris PT MR, Senin (3/11). PT MR merupakan penunggak pajak dengan total tunggakan sebesar Rp 12,122 miliar.
Menurut Tenaga Ahli Pengkaji Sumberdaya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Djangkung Soedjarwadi jumlah tunggakan pajak Lu itu setelah dipotong pembayaran Rp 1,25 juta. "Jadi jumlah tunggakan semula Rp 13,72 miliar," katanya.
Menurut Djangkung rumah di Jalan Taman Bukit Hijau 33 Pondok Indah itu milik Lu yang juga menjadi tanggungan SS, Direktur PT MR. Sebelum melelang rumah tersebut pemerintah telah melayangkan surat teguran sejak 6 Mei 2002. Kemudian berturut-turut surat paksa pada 25 Juni 2002, surat perintah melaksanakan penyitaan 8 Nobember 2002.
Saat disita, kata Djangkung, petugas sita tidak memperoleh sertifikat dan kunci-kunci rumah beserta tanah itu. Maka pada 1 Juli 2003 pemerintah mengeluarkan surat peringatan keras. "Kalau tidak kooperatif pemiliknya akan dicegah dan disandera," kata Djangkung. Pada 12 September 2003, pemiliki rumah menyerahkan sertifikat asli rumah berikut tanah plus kunci-kunci rumahnya.
Sebelum permohonan pelelangan, Ditjen Pajak sudah mengumumkannya di harian Rakyat Merdeka pada 1 Oktober dan 17 Oktober 2003. Kata Djangkung jika sertifikat tidak diserahkan justru akan merugikan penunggak pajak sendiri karena harga lelangnya akan jatuh sehingga akan kecil terhadap pengurangan tunggakannya.
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Raya III Taufik Herman menambahkan PT MR merupakan perusahaan yang sudah tak beroperasi yang semula bergerak di bidang penjualan bahan kimia. Menurut Taufik pelelangan ini merupakan upaya tindak lanjut dari wajib pajak yang tak bisa membayar kewajibannya.
Kata Taufik lelang rumah penunggak pajak ini merupakan yang pertama. Sebelumnya, katanya, lelang lebih banyak pada benda bergerak dan peralatan kantor milik penunggak pajak.
Mengingat nilai rumah dan tanah yang belum memenuhi jumlah tunggakan itu, kata Taufik, pihaknya akan tetap menagih tunggakan pajak Lu dan SS itu. "Apabila selanjutnya tidak terpenuhi, maka akan dikenakan cekal sampai sandera," kata Taufik. Karena itu Lu maupun SS kini berstatus dicekal tak boleh bepergian ke luar negeri.
Hingga September tahun ini, kata Djangkung, pihaknya sudah melayangkan 226.226 lembar surat teguran, 38.335 surat paksa, 2.852 surat penyiataan, dan 128 pengumuman lelang. Pencairan tunggakan hingga triwulan III sudah Rp 4,7 triliun dan US$ 19,483 juta.
"Ini karena ada satu penunggak pajak warga asing yang sudah membayar Rp 10 miliar," katanya. Satu warga asing itu merupakan salah satu dari dua penunggak pajak yang terancam kena sandera.
Hingga Oktober, katanya, jumlah wajib pajak yang dicekal masih berjumlah 68 wajib pajak. Jumlah ini sudah termasuk 18 wajib pajak dari warga negara asing. Djangkung mengungkapkan pihaknya juga berencana akan menambah 18 wajib pajak yang diusulkan kena sandera.
"Tapi masih diproses dan diteliti," katanya. Penelitian menyangkut administratif, material, dan proses hukum lainnya. Jika penelitian sudah selesai nama-nama wajib pajak itu akan segera dilaporkan ke Menteri Keuangan.
Sedangkan hingga September tahun ini jumlah tunggakan pajak meningkat menjadi Rp 18 triliun dari jumlah semula Rp 11,3 triliun. "Karena ada jumlah tagihan baru itu," katanya.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|