|
Ekbis
Aturan "Marked to Market" Segera Keluar
31 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal akan mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan manajer investasi memberlakukan sistem penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana berdasarkan referensi harga pasar (marked to marked) dua minggu mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Herwidayatmo di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jum'at (31/10).
Menurut Herwidayatmo, ketentuan itu sudah tercantum dalam peraturan Bapepam No. IV. c.2 yang secara tegas mengatakan portofolio harus menggunakan acuan nilai pasar wajar. "Karena muncul istilah 'marked to market' yang membingungkan, maka kami mengambil inisiatif untuk mengeluarkan aturan tentang hal itu. Sekarang dalam penggodokan. Tidak lebih lama dari dua minggu," katanya.
Herwidayatmo juga menambahkan, dengan adanya ketentuan ini diharapkan tidak terjadi shock di pasar. Kalaupun terjadi, kata Herwidayatmo, perlu adanya proses edukasi pada masyarakat bahwa pemegang reksadana harus sadar bahwa ini produk pasar modal dan akan ada pengaruhnya. "Tapi masyarakat tidak perlu panik. Yang penting apakah return-nya masih mengembalikan dalam jumlah baik atau tidak," ujarnya.
Bagi para manajer investasi yang tidak menerapkan aturan 'marked to market', menurut Herwidiyatmo, bisa dikenakan sanksi. Namun dia enggan menyebutkan jenis sanksinya. Kalau sudah sangat signifikan, bukan tidak mungkin dicabut izinnya. Ssanksi tentunya akan diberikan secara bertahap dan melalui proses sosialisasi terlebih dahulu. "Yang penting perlindungan terhadap pemodalnya harus dinomorsatukan," tambahnya.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|