TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum menunjuk PT Aneka Tambang sebagai calon pembeli dalam proses divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Djoko Darmono di Jakarta, Rabu (29/10), mengatakan, tim yang dipimpinnya belum berencana melibatkan PT Antam dalam proses divestasi. Sejauh ini, tim baru pada tahap mengevaluasi laporan yang diterima dari pemerintah provinsi Kaltim, pemerintah Kabupaten Kutai Timur, KPC, dan PT Bukit Asam. Keempatnya memang telah ditunjuk sebagai calon pembeli KPC, sesuai hasil sidang kabinet.
Djoko menjelaskan, dalam pertemuannya dengan pemerintah, KPC berkomitmen untuk mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah. Perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur itu, bersedia melanjutkan proses divestasi sebesar 51 persen.
KPC juga melaporkan tentang pembelian 18,6 persen sahamnya oleh Pemkab Kutai Timur beberapa waktu lalu. Transaksi telah dilakukan antara Pemkab dengan
pemilik KPC, PT Bumi Resources, senilai US$ 104 juta. Hal ini dibenarkan pula oleh Pemkab Kutai Timur dalam laporannya kepada tim divestasi pekan lalu.
Sementara pemprov Kaltim dan PT Bukit Asam menyatakan kesanggupannya untuk membeli KPC, tetapi pembelian dilakukan melalui konsorsium Melati Intan Bakti
Satya. Konsorsium itu merupakan gabungan dari empat calon pembeli KPC yang ditunjuk pemerintah. Padahal dalam konsorsium itu PT Bukit Asam hanya mendapatkan bagian 3,6 persen, sementara haknya adalah 20 persen.
Rencananya, kata Djoko, dalam rapat pleno dengan menko perekonomian nanti, tim divestasi akan melaporkan tentang hasil pembicaraannya dengan para calon pembeli. "Keputusan selanjutnya diserahkan kepada forum tersebut, termasuk kemungkinan melibatkannya PT Antam dalam proses divestasi KPC, bila PT Bukit Asam tidak mampu mendanai pembelian 20 persen saham KPC yang menjadi haknya," kata Djoko.
Alternatif lain seperti memberikan sisa saham yang belum terjual sebesar 32,4 persen kepada konsorsium pun tidak bisa diputuskan oleh tim yang dipimpin
Djoko tersebut. Menurutnya, kebijakan semacam itu harus diputuskan oleh pleno, bukan tim harian divestasi.
Retno Sulistyowati/Tempo News Room