TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi IV DPR Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan penggelapan pajak senilai Rp 174 miliar yang dilakukan PT IM-3.
PT IM-3 merupakan anak perusahaan PT Indosat yang baru saja diprivatisasi. "Saya mempunyai bukti-bukti mengenai hal itu," ujar Rosyid di Gedung DPR RI, Rabu (29/10).
Dalam memaparkan buktinya, Rosyid mengungkapkan bahwa untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan kantor pajak pada bulan Febuary tahun 2002 dilaporkan, total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846.435.798, dengan total pajak masukan sebesar Rp 66.620.744.457. Dengan demikian terjadi selisih pajak sebesar Rp 6.774.308.659. Sesuai aturan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. "Itu sebabnya IM-3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar,” kata Rosyid.
Menurut Rosyid, selintas memang tidak terlihat adanya kejanggalan. Namun jika lampiran pajak masukan dicermati, IM-3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65.079.457.055. Setelah diuji silang, dalam SPT masa PPN PT Indosat ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM-3. Padahal Seharusnya, angka Pajak Masukan IM-3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19.411.646.503, dengan transaksi yang kebanyakan dengan Telkom, bukan dengan IM-3.
Jurus serupa juga dilakukan pada tahun 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT masa PPN 2002 per Desember 2002, IM-3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan SKPLB no 00008/;407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM-3.
"Jika tahun 2001 mereka berhasi menggondol uang negara Rp 65 milyar dan tahun 2002 Rp 109 milyar berarti uang negara yang berhasil dikeduk sebesar Rp 174 milyar. Itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid.
Selain itu, Rosyid juga mencurigai adanya permainan insaider trading dalam privatisasi Indosat karena Financial Advisor yang ditunjuk juga bertindak sebagai broker. "Ini pelanggaran serius," katanya lagi.
Rosyid juga menyanyangkan tindakan para pimpinan fraksi yang kesannya menghambat pembentukan pansus Indosat. "Sampai saat ini Pansusu itu tidak jelas," katanya. Padahal Pansus Indosat sudah disetujui di Paripurna namun saat ini masih tersendat di Bamus. "Ada saja alasanya," lanjut Rosyid.
Priandono Kusumo/TNR