TEMPO Interaktif, Jakarta:Rokok kretek Dji Sam Soe terancam melanggar peraturan perundang-undangan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.
Aturan yang dilanggar Dji Sam Soe tersebut adalah PP 19 tahun 2003 dan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Tudingan tersebut disampaikan Irwan Sukatmawijaya, chief executive officer Cunsomer Protection, Jakarta, Rabu (29/10). Consumer Protection merupakan lembaga swadaya yang peduli dengan hak-hak masyarakat terhadap produk yang ada di pasaran.
Menurut Irwan, di pasaran ditemukan Dji Sam Soe dalam kemasan kecil yang berisi lima batang rokok. "Namun tidak ada satupun tulisan yang menginformasikan merek rokok, kandungan nikotin dan tar yang ada di dalamnya serta label peringatan kesehatan yang biasa ada di luar kemasan rokok," katanya.
Dengan demikian, menurut Irwan, hak konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai barang yang dikonsumsinya sama sekali tidak ada. "Nanti kalau misalnya habis mengisap rokok ini, perokok mengalami gangguan tidak bisa mengajukan keluhan," katanya.
Meskipun consumer protection belum pernah melakukan verifikasi kepada Sampoerna, produk yang bisa ditemukan antara lain di daerah sekitar Blok M, Jalan Sudirman dan Menteng itu diyakini merupakan diversifikasi produk Dji Sam Soe. "Sebab di dalamnya itu persis rokok Dji Sam Soe biasa dengan tulisan 234 di sisinya," kata Irwan. Selain itu menurut Irwan, Sampoerna memiliki kontrol yang kuat terhadap para distributor maupun pengajar mereka yang disebut Mitra Kretek Sigaret (MKS).
Maka, menurut Irwan, ada indikasi kuat bahwa Sampoerna tahu betul produk ini beredar di pasaran. Berdasarkan pengamatan Consumer Protection, produk ini mulai beredar sekitar satu minggu yang lalu. Kemasan rokok dengan panjang 4,5 cm, lebar 1,3 cm dan tinggi 8,5 cm ini tidak dilengkapi pita cukai. Berarti rokok yang terbungkus dengan karton bercover karapan sapi ini tidak membayar pajak.
Sehubungan dengan beberapa pelanggaran karena munculnya produk kecil ini, Consumer Protection menuntut Sampoerna untuk menarik rokok kemasan kecil dari peredaran terhitung sejak 30 Oktober 2003. "Karena produk tersebut sangat menyesatkan konsumen dan memberi kesan produk ini aman karena tidak disertai peringatan bahaya merokok," kata Irwan.
Anastasya/TNR