Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Dji Sam Soe Dianggap Langgar Peraturan
29 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rokok kretek Dji Sam Soe terancam melanggar peraturan perundang-undangan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.

Aturan yang dilanggar Dji Sam Soe tersebut adalah PP 19 tahun 2003 dan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

Tudingan tersebut disampaikan Irwan Sukatmawijaya, chief executive officer Cunsomer Protection, Jakarta, Rabu (29/10). Consumer Protection merupakan lembaga swadaya yang peduli dengan hak-hak masyarakat terhadap produk yang ada di pasaran.

Menurut Irwan, di pasaran ditemukan Dji Sam Soe dalam kemasan kecil yang berisi lima batang rokok. "Namun tidak ada satupun tulisan yang menginformasikan merek rokok, kandungan nikotin dan tar yang ada di dalamnya serta label peringatan kesehatan yang biasa ada di luar kemasan rokok," katanya.

Dengan demikian, menurut Irwan, hak konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai barang yang dikonsumsinya sama sekali tidak ada. "Nanti kalau misalnya habis mengisap rokok ini, perokok mengalami gangguan tidak bisa mengajukan keluhan," katanya.

Meskipun consumer protection belum pernah melakukan verifikasi kepada Sampoerna, produk yang bisa ditemukan antara lain di daerah sekitar Blok M, Jalan Sudirman dan Menteng itu diyakini merupakan diversifikasi produk Dji Sam Soe. "Sebab di dalamnya itu persis rokok Dji Sam Soe biasa dengan tulisan 234 di sisinya," kata Irwan. Selain itu menurut Irwan, Sampoerna memiliki kontrol yang kuat terhadap para distributor maupun pengajar mereka yang disebut Mitra Kretek Sigaret (MKS).

Maka, menurut Irwan, ada indikasi kuat bahwa Sampoerna tahu betul produk ini beredar di pasaran. Berdasarkan pengamatan Consumer Protection, produk ini mulai beredar sekitar satu minggu yang lalu. Kemasan rokok dengan panjang 4,5 cm, lebar 1,3 cm dan tinggi 8,5 cm ini tidak dilengkapi pita cukai. Berarti rokok yang terbungkus dengan karton bercover karapan sapi ini tidak membayar pajak.

Sehubungan dengan beberapa pelanggaran karena munculnya produk kecil ini, Consumer Protection menuntut Sampoerna untuk menarik rokok kemasan kecil dari peredaran terhitung sejak 30 Oktober 2003. "Karena produk tersebut sangat menyesatkan konsumen dan memberi kesan produk ini aman karena tidak disertai peringatan bahaya merokok," kata Irwan.

Anastasya/TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data