|
Ekbis
Tiga Aparat Pajak Dihukum dan Disidik Polisi
28 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Hadi Poenomo mengatakan, sudah ada tiga orang aparat pajak yang divonis pengadilan dan diselidiki kepolisian akibat kasus penyelewengan dan korupsi setoran pajak. "Satu di Makassar, satu di Manado, dan satu di Jayapura," kata Hadi pada wartawan usai acara penandatangan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di kantornya, Selasa (28/10).
Menurut Hadi, salah seorang pegawainya di Makassar yang berinisial A saat ini sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara akibat penggelapan setoran pajak dan pembuatan surat setoran pajak palsu. Total dana yang digelapkan sebesar Rp 40 miliar. "Ia menggelapkan setoran pajak PT Semen Tonasa Rp 36 miliar dan setoran pajak Pertamina Rp 4 miliar," katanya.
Sedangkan di Manado, Sulawesi Utara, pihaknya telah menyerahkan aparatnya yang berinisial S kepada kepolisian akibat menggelapkan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya disetor ke kantor kas negara sebanyak Rp 15 juta. "Saat ini dia masih dalam penyelidikan polisi dan statusnya sudah menjadi tahanan kota," kata Hadi.
Adapun di Jayapura, kasus penyimpangan yang ditemukan adalah penyelewengan setoran pajak dan pembuatan surat setoran pajak palsu untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh aparat pajak berinisial AR. "Saat ini kasusnya juga sedang dibawa ke pengadilan," kata Hadi.
Oktober ini, pihaknya sudah memberhentikan 12 orang aparat pajak karena terbukti telah melakukan penyelewengan setoran pajak. "Yang jelas kami melakukan pengawasan serius untuk memastikan setiap setoran pajak sampai ke kas negara," katanya. "Ini juga merupakan bagian dari reformasi pajak yang sedang kami lakukan yakni penegakan hukum terhadap nasabah dan aparat pajak," katanya.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|