TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan pidana perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman, Selasa (28/10).
Dengan bertempat di kantor Pusat Ditjen Pajak, perjanjian tersebut ditandatangani oleh ketua PPATK Yunus Husein dan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo.
Nota kesepahaman tersebut mengatur kerjasama antara dua lembaga, meliputi tukar menukar informasi, program kerjasama saling membantu, sosialisasi UU pencucian uang dan perpajakan serta PP terkait dan pertukaran kas.
Dari kerja sama ini diharapkan direktorat jenderal pajak akan membantu PPATK dalam melakukan analisa transaksi keuangan, sebaliknya PPATK membantu Ditjen Pajak dalam pemeriksaan dan penyidikan perpajakan. “Mekanismenya adalah kita akan mempunyai contact person di direktorat jenderal pajak, dan begitu juga sebaliknya,” kata Yunus Husein dalam sambutannya.
Menurut Yunus, nantinya direktorat jenderal pajak tidak perlu lagi meminta ijin Mmnteri kuangan dan gubernur BI bila hendak melakukan pemeriksaan dan penyidikan perpajakan terhadap transaksi keuangan perbankan. “Karena kita memiliki akses, kita akan dapat membantu sepanjang kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan perpajakan,” katanya.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu PPATK dalam hal melakukan analisa yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dari pelaporan transaksi yang mencurigakan, yang diterima oleh PPATK. “Bentuknya, Ditjen Pajak menempatkan orangnya untuk membantu PPATK karena kita tidak memiliki kemampuan untuk itu,” ujar Yunus.
Kerjasama ini juga dapat menghilangkan kendala dalam pasal 26 UU no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana anti pencucian uang yang menyatakan bahwa PPATK wajib menyerahkan hasil analisanya terhadap transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Amal Ihsan/TNR