Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

PPATK dan Ditjen Pajak Tandatangani Kerjasama Antipencucian Uang
28 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan pidana perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman, Selasa (28/10).

Dengan bertempat di kantor Pusat Ditjen Pajak, perjanjian tersebut ditandatangani oleh ketua PPATK Yunus Husein dan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo.

Nota kesepahaman tersebut mengatur kerjasama antara dua lembaga, meliputi tukar menukar informasi, program kerjasama saling membantu, sosialisasi UU pencucian uang dan perpajakan serta PP terkait dan pertukaran kas.

Dari kerja sama ini diharapkan direktorat jenderal pajak akan membantu PPATK dalam melakukan analisa transaksi keuangan, sebaliknya PPATK membantu Ditjen Pajak dalam pemeriksaan dan penyidikan perpajakan. “Mekanismenya adalah kita akan mempunyai contact person di direktorat jenderal pajak, dan begitu juga sebaliknya,” kata Yunus Husein dalam sambutannya.

Menurut Yunus, nantinya direktorat jenderal pajak tidak perlu lagi meminta ijin Mmnteri kuangan dan gubernur BI bila hendak melakukan pemeriksaan dan penyidikan perpajakan terhadap transaksi keuangan perbankan. “Karena kita memiliki akses, kita akan dapat membantu sepanjang kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan perpajakan,” katanya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu PPATK dalam hal melakukan analisa yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dari pelaporan transaksi yang mencurigakan, yang diterima oleh PPATK. “Bentuknya, Ditjen Pajak menempatkan orangnya untuk membantu PPATK karena kita tidak memiliki kemampuan untuk itu,” ujar Yunus.

Kerjasama ini juga dapat menghilangkan kendala dalam pasal 26 UU no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana anti pencucian uang yang menyatakan bahwa PPATK wajib menyerahkan hasil analisanya terhadap transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Amal Ihsan/TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data