|
Ekbis
Depkeu Tolak Permintaan Keringanan Pajak PLN
28 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) menolak permintaan keringanan pajak dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN harus tetap membayar kewajiban pajak 2003, sebesar Rp 11 triliun. Demikian dikatakan Anggito Abimanyu, Kepala Badan Analisa Fiskal Depkeu, usai rapat kerja dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Selasa (28/10).
"Batas waktu pembayaran 31 Desember 2003, pukul 24.00 WIB," kata Anggito. Penolakan permintaan keringanan dikarenakan PLN sudah menunda pembayaran sejak krisis moneter 1996. Maklum, saat itu PLN mengalami krisis keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya akibat lonjakan kurs rupiah terhadap dollar. Tapi, saat ini kondisi PLN dinilai membaik lagi dengan naiknya nilai keekonomian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil perhitungan kembali aset PLN (revaluasi aset) menunjukkan peningkatan nilai aset secara drastis: semula Rp 68 triliun menjadi Rp 197 triliun -meningkat hampir tiga kali lipat. "Itu sudah ada keringanan. Terpenuhinya nilai keekonomian suatu perusahaan, harus memenuhi kewajiban pajak," kata Anggito menegaskan.
Selain itu, kata Anggito, dana pajak setoran PLN telah masuk dalam perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2003 yang tidak mungkin direvisi lagi. "Depkeu tidak mungkin menunda lagi. Tahun ini, harusnya sudah masuk pembayaran pertama, dari sistem pembayaran secara bertahap. PLN harus konsekuen," katanya.
Menurut Anggito, pembatalan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap keempat Oktober lalu yang menyebabkan perubahan kemampuan keuangan Perseroan, bukanlah alasan. "Kebijakan itu sudah lama, sehingga seharusnya bisa diprediksi," katanya. Dipastikannya, pemerintah tidak akan menaikan TDL selama 2004 dan hanya dilakukan pada 2003. "Sejak awal memang tidak ada rencana pemerintah memasukan kenaikan TDL dalam perhitungan RAPBN 2004," tegasnya.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
|