|
Ekbis
Perbankan Jadi Tergantung Bunga Obligasi Rekap
27 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran pemerintah cenderung menjadikan perbankan -bukan sektor riil atau perdagangan, sebagai panglima pemulihan ekonomi, perbankan tergantung pada subsidi bunga obligasi rekap. Demikian dikatakan Dradjad H. Wibowo, pengamat ekonomi Indef, di Jakarta, Senin (27/10).
"Pemerintah cenderung bersikap sebagai sales promotion government yang berobsesi hanya menjual aset," kata Dradjat. Tentunya, membuat perbankan menjadi manja dan tergantung, misalnya pada 2003, APBN masih harus membayar bunga sekitar Rp 31,55 triliun terhadap sisa obligasi rekap yang masih dipegang perbankan (sekitar Rp 319,33 triliun). Angka itupun diambil dari rata-rata suku bunga Sertifikat Bangsa Indonesia (SBI) tiga bulan selama 2003 yang sama dengan perubahan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perbaikan 2003. "Subsidi itu, membuat bank rekap hanya membukukan keuntungan semu," katanya. Artinya, tanpa bunga obligasi rekap, masih merugi. Bank Mandiri misalnya, selama semester pertama 2003 masih menikmati subsidi bunga obligasi Rp 8,58 triliun, sementara pendapatan bunga non obligasi hanya Rp 5,31 triliun. Laba setelah pajak per 30 Juni 2003 adalah Rp 2,24 triliun. "Tanpa bunga obligasi rekap, Bank Mandiri masih merugi Rp 6,34 triliun dalam satu semester 2003," kata Dradjat lagi.
Untuk bank lainnya, kata Dradjad, per Juni 2003 pun tidak tidak jauh berbeda. Lihat saja, bunga obligasi rekap Bank Central Asia (BCA) saja, masih rugi Rp 1,68 triliun. Sementara, Bank Negara Indonesia (BNI) rugi Rp 1,28 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) rugi Rp 735 miliar, Bank Rakyat Indonesia (BRI) rugi Rp 688 miliar, Bank Permata rugi Rp 540 miliar, Bank Lippo rugi Rp 307 miliar, dan Bank Danamon rugi Rp 205 miliar.
Menjadikan perbankan sebagai panglima, pun membuat lembaga otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan, Kementerian Badan Udaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak bisa menegakkan hukum terhadap pemilik, pegawai, debitur bank, dan nasabah jasa keuangan lainnya. Seperti diketahui, sejak Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memudahkan siapa saja membuka bank di Indonesia, skandal perbankan sering terjadi. Tapi, sedikit sekali yang dihukum, itu pun mayoritas pegawai bank. Sementara, pemilik bank dan debitur justru memperoleh pengampunan, seperti release and discharge.
"Pejabat BI yang begitu galak dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) BNI pun mati kutu berhadapan dengan pemilik lama bank swasta yang reputasinya jelek. Kasus penggorengan saham Bank Lippo saja selesai tanpa ada hukuman yang berarti," kata Dradjad dengan nada sinis. Untuk itu, kata Dradjat, kesalahan itu harus dikoreksi bila ingin mengembalikan stabilisasi sistem keuangan ke jalan yang benar.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|