|
Ekonomi Bisnis
Wajib Pajak Gizjeling Menyerahkan Diri
27 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:JL, pemilik perusahaan perdagangan impor PT EI yang terkena vonis penyanderaan atau gizjeling akhirnya menyerahkan diri ke aparat Direktorat Jenderal Pajak.
"Tepat pukul 10.47 WIB hari ini, JL resmi menjadi penghuni blok 3H kamar 3 Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujar Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo ketika ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/10) siang.
Menurut Hadi, sekitar pukul 10.00 WIB dengan diantar oleh keluarganya, JL menyerahkan diri ke Ditjen Pajak yang kemudian mengantarnya ke Lapas Cipinang.
Penyerahan diri ini bisa dilakukan berkat upaya persuasif yang dilakukan aparat pajak kepada keluarga JL. "Alhamdulillah kita memang berusaha menghindari cara-cara kekerasan," kata Hadi.
JL yang memiliki utang pajak senilai Rp 11 miliar akan mendekam di Cipinang selama enam bulan. Apabila selama waktu tersebut upaya pelunasan utang pajaknya tidak juga selesai, maka masa paksa badannya akan ditambah menjadi enam bulan lagi.
"Totalnya bisa satu tahun lebih," ujar Hadi. Saat ini, pihak Ditjen Pajak tengah menelusuri aset-aset maupun harta lainnya yang dimiliki oleh JL yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajaknya. "Saat ini harta yang baru diketahui adalah rumah mewah dua tingkat di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Hadi.
Menurut Hadi, setelah seluruh aset yang dimiliki oleh JL selesai didata oleh Ditjen Pajak, akan dilakukan penyitaan. "Nantinya aset-aset tersebut akan dilelang untuk melengkapi seluruh utang pajaknya," kata Hadi.
Hadi sendiri menolak menjawab apabila ternyata aset-aset yang dimiliki oleh JL jumlahnya tidak mencapai atau kurang dari utang pajak yang dimilikinya, yakni Rp 11 miliar. "Kita lihat saja nanti. Kami saat ini masih mendata harta dan aset yang dimilikinya," ujarnya.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|