|
Ekonomi Bisnis
Nasib JL Diketahui Senin
26 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Nasib JL, pemilik perusahaan perdagangan PT EI, yang terkena vonis penyanderaan (gizjeling) akan diketahui secara pasti Senin (27/10). Demikian dikatakan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Djangkung Soedjarwadi, kepada Tempo News Room, Ahad (21/10) siang.
Menurut Djangkung, Direktorat Jenderal Pajak memang masih memberikan kesempatan kepada JL untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihaknya guna menunjukkan itikad baik. “Yakni bahwa dia memang berniat untuk menyelesaikan utang pajaknya,” ujarnya
JL sendiri saat ini diketahui telah kabur dari rumahnya. Pihak Ditjen Pajak dan aparat kepolisian yang datang akhirnya hanya bersua dengan keluarganya. Dari pihak keluarga yang memang masih terus melakukan kontak diketahui bahwa JL masih berada di Jakarta, walaupun lokasi persisnya tidak diketahui.
Pihak Ditjen Pajak sebelumnya memang telah menerima jaminan dari pihak keluarga JL yang menyatakan akan bersedia menyelesaikan utang pajaknya yang bernilai Rp 11 miliar. “Saya sendiri yang menerima mereka. Mereka menyatakan akan ikut urunan untuk melunasi utang pajak. Selain itu, mereka juga akan menunjukkan aset-aset yang selama ini tidak diakui,” kata Djangkung.
Menurut Keputusan Dirjen Pajak No. 218/2003, sanksi paksa badan tersebut dapat dibatalkan apabila ada rekomendasi dari Menteri Keuangan. Adapun rekomendasi tersebut hanya dikeluarkan apabila penanggung pajak sudah melunasi separo atau 50 persen utang pajaknya serta memberikan jaminan aset untuk pelunasan sisa utangnya. “Secara umum akan dilihat keseriusan dan itikad baiknya,” kata Djangkung.
Apabila ternyata sampai batas waktu yang ditentukan JL tidak juga menyerahkan diri, maka pihak Ditjen Pajak akan meminta bantuan kepolisian dan kejaksaan untuk mencarinya. “Tetapi belum akan sampai dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Belum segawat itu karena ini kan kasus pajak bukan KUHP,” kata Djangkung.
Walaupun demikian, menurut Djangkung. tidak tertutup kemungkinan JL akan dimasukkan ke dalam DPO apabila melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Misalnya ia kemudian menyuruh orang-orangnya atau pengawalnya untuk melawan petugas. Kalau itu dilakukan, maka kasusnya bertambah menjadi pidana dan ia akan masuk DPO,” ujarnya.
Yang jelas, kata Djangkung, pihaknya menjamin bahwa JL tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, sebelum sanksi paksa badan tersebut diumumkan, pihaknya sudah memberitahukan pihak imigrasi untuk melakukan cekal terhadap JL. “Jadi akan sulit sekali bagi dia kalau hendak melarikan diri ke luar negeri,” katanya.
Amal Ihsan — Tempo News Room
|