|
Ekbis
Beberapa Daerah Tak Setor Dana Kompensasi
24 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bogor: Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Penasihat Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kirnadi mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia melanggar, tidak menyetor dana kompensasi ke pemerintah pusat.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kertanegara, Kutai Timur dan Bitung. Dana kompensasi adalah uang yang harus dibayar oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Hal ini dijelaskannya seusai memberikan sebuah sarasehan di Ciloto, Jawa Barat, Jumat (24/10). “Mereka melakukan pengambilalihan dengan dalih otonomi daerah,” kata Kirnadi.
Dana kompensasi tersebut sebesar US$ 100 perbulan, yang biasanya digunakan untuk pembinaan keahlian dan keterampilan tenaga kerja Indonesia.
Padahal, menurut Kirnadi, dalam ketentuan ketenagakerjaan lintas negara, undang-undang otonomi daerah tidak bisa dilakukan. “Tapi ada yang nakal,” katanya. Pemerintah daerah yang melanggar tersebut memungut sendiri biaya kompensasi. Selama ini dana kompensasi dibayarkan ke kas negara melalui rekening menteri tenaga kerja dan transmigrasi. “Ke rekening itu cuma numpang saja tak lebih dari satu minggu harus sudah berada dikas negara,” katanya.
Dana kompensasi itu merupakan mekanisme untuk mengontrol tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Setelah mereka membayar, surta izin bekerja di Indonesia keluar. Surat izin ini hanya diberikan kepada tenaga kerja asing legal.
Agriceli - Tempo News Room
|