|
Ekonomi Bisnis
Kanwil Pajak Difungsikan sebagai Kantor Pembayar Pajak Besar
23 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menkeu Boediono mengatakan pemerintah akan membentuk kantor pelayanan pajak (KPP) seperti Kantor Pembayar Pajak Besar (Large Taxpayer Office-LTO) yang sudah berjalan di beberapa wilayah yang lain.
“Kami akan mereplikasi sistem LTO yang sudah ada dengan menjadikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ada di beberapa provinsi meniru prosedur dan sistem yang ada di LTO tersebut,” ujarnya.
Pihak Departemen Keuangan, kata Boediono, menjadikan pendirian KPP LPO tersebut sebagai kantor pajak percontohan atau eksperimen dengan sistem dan prosedur yang berbeda dengan KPP yang sudah ada. “Mulai dari sistem pelayanan, sistem kontrol dan pengawasan, sampai renumerasi pegawainya kita perbaiki,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada aparat. “Hasilnya sudah terlihat, sambutan dan apresiasi dari wajib pajak sangat baik,” ujar Boediono.
Sistem pelayanan dalam kantor pembayar pajak besar (LPO), kata Boediono, saat ini sudah terkomputerisasi sehingga lebih efektif dan efisien untuk kontrol, bahkan terdapat desk khusus yang disediakan untuk Komisi Ombudsman Nasional. ”Saat ini sudah ada 300 wajib pajak besar yang terdaftar di LTO, “ katanya.
Selain itu, diciptakan sistem dan prosedur sedemikian rupa yang menghindari pertemuan muka antara aparat dan wajib pajak. Seluruh proses pelayanan dilakukan lewat komputer. “Ini dilakukan guna meghindari moral hazard dari aparat maupun wajib pajak itu sendiri,” kata Boediono.
Penciptaan sistem pelayanan dan prosedur dengan LTO ini, kata Boediono, merupakan salah satu langkah reformasi sistem administrasi perpajakan yang memang sudah menjadi amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kebijakan Ekonomi Pasca IMF.
Adapun mengenai poin reformasi lainnya seperti perubahan Undang-Undang Perpajakan dan tarif pajak, Boediono menyatakan bahwa drafnya sudah selesai dibahas di Depkeu. “Tapi belum dapat dipublikasikan karena harus menunggu hasil pertemuan dengan beberapa pihak lagi seperti wakil-wakil dari dunia usaha,” ujarnya.
Adapun hal lain yang diungkapkan Boediono bahwa dalam draf UU Perpajakan yang baru, pihaknya tetap mempertahankan sistem perpajakan self assessment yakni memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
“Yang perlu kita perbaiki adalah sistem pengawasannya di mana kita bisa mengetahui kebenaran penghitungan dan penyetiran pajaknya,” katanya.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|