TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Bank Panin akhirnya memenuhi persyaratan yang ditentukan BPPN untuk ikut dalam penawaran divestasi Bank Internasional Indonesia (BII). Kepastian lolosnya Bank Panin untuk ikut serta dalam penawaran itu dikatakan Deputi Kepala BPPN Bidang Restrukturisasi Perbankan, I Nyoman Sender.
"Ya mereka datang, bawa yang cukup gede," katanya saat dihubungi malam ini. Sender menyatakan, Konsorsium Bank Panin datang malam ini (Rabu/22/10) memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPPN. Namun ia tidak mau merinci nama bank komersial yang mempunyai peringkat double B (BB) itu.
Dalam divestasi saham BII, BPPN menentukan bahwa calon penawarnya harus mempunyai peringkat BB. Konsorsium itu sebetulnya sudah diberi perpanjangan waktu oleh BPPN untuk mengandeng bank yang lebih besar. Sebelumnya BPPN memberikan batas waktu Senin kemarin lalu diperpanjang hingga hari ini.
Dengan pemenuhan kriteria ini, konsorsium itu berhak melakukan due dilingence terhadap BII. Sedangkan dua konsorsium lainnya, yaitu Konsorsium Sorak Financial dan Konsorsium United Overseas Bank (UOB) dari Singapura, telah memenuhi kriteria yang ditetapkan BPPN.
Sementara itu, Temasek Holdings dipastikan menguasai saham mayoritas dalam Konsorsium Sorak Financial. "Secara ekonomi dia menguasai 75 persen dan 25 persen oleh Kookmin Bank," kata Sender. Tetapi walaupun demikian, lanjutnya hak suara yang mereka punyai tetap fifty-fifty.
Edy Can - Tempo News Room