|
Ekonomi Bisnis
Dewan Gula akan Bentuk Pokja Tata Niaga Gula Impor
22 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Gula Indonesia (DGI) akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk meninjau kembali SK Menteri Departemen Perindustrian dan Perdaganan Nomor 643 Tahun 2002 tentang Tata Niaga Gula Impor. "Besok DGI akan melaksanakan rapat yang membahas tentang pembentukan Pokja itu," kata Pelaksana Harian DGI Colo Sewoko kemarin.
Colo mengungkapkan pembentukan Pokja itu terkait dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi yang menunjuk Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengimpor gula sebanyak 112 ribu ton.
Berdasarkan keputusan itu, PPI mendapat izin mengimpor untuk memenuhi kebutuhan sembilan provinsi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan gula menjelang hari raya keagamaan dan akhir tahun 2003 sesuai permintaan pejabat daerah di beberapa daerah.
Kendati demikian, Colo mengaku DGI belum merumuskan konsep baru tentang tata niaga gula impor yang bisa diajukan kepada Menperindag. Pasalnya, kata dia, harus ada review aturan yang lama sebelum mengusulkan perubahan. Menurutnya, usulan DGI tentang tata niaga gula akan keluar setelah Pokja selesai bekerja.
Anggota Pokja sendiri akan terdiri dari pihak jajaran Depperindag, Departemen Pertanian, Asosiasi Gula Indonesia, serta tenaga-tenaga ahli pergulaan.
Pada kesempatan terpisah Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Zaenal Arifin mengungkapkan dirinya belum tahu soal rencana pembentukan Pokja itu. Salah satu anggota DGI ini mengaku memang akan mengikuti rapat hari ini, namun ia tak mengetahui adanya agenda pembentukan pokja ini.
Sebelumnya, Ketua DGI Bungaran Saragih mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan peninjauan ulang atas SK Menperindag itu. Jika hasil peninjauan menunjukkan SK itu tidak efektif untuk mengangkat harga gula lokal, DGI akan mengusulkan adanya pengaturan waktu impor.
Namun, kata Bungaran, usulan itu masih didiskusikan lebih dalam di lingkungan DGI. Alasannya, “Ada pertimbangan kebutuhan konsumen,” kata dia menjawab Koran Tempo Selasa (21/10) kemarin.
Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat bulan lalu mendesak Menperindag mencabut izin impor gula yang diberikan kepada PPI. Pemberian izin itu dinilai bertentangan dengan tata niaga gula yang telah diterapkan Pemerintah. Apalagi, kemampuan distribusi PPI juga belum terbukti. Di Aceh dan Medan, kelangkaan gula memang terjadi. Menurut Komisi ini, Permerintah seharusnya memberikan izin kepada PTPN II yang berada di Sumatera Utara untuk mengimpor, bukan PPI.
PPI sendiri berkomitmen untuk mengikuti lelang gula petani lokal. Karenanya, sebelum gula dalam negeri habis terjual, PPI tidak akan mengimpor gula. Direktur Operasional PPI Perry Martono mengatakan pihaknya akan turun ke PTPN-PTPN untuk mengikuti lelang gula petani Indonesia di bulan oktober ini. “Mudah-mudahan kita menang,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sri Wahyuni - Tempo News Room
|