TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Mahasiswa Papua yang diwakili oleh Hans Gebze menuntut pemerintah merenegoisasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.
Tuntutan ini dipicu oleh ketidakadilan PT Freeport pada ribuan korban operasi tambang, termasuk bencana longsor beberapa waktu lalu. Bencana yang terjadi 9 Oktober ini mengakibatkan delapan orang meninggal dan lima luka-luka. Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di kantor WALHI, Rabu (22/10).
Menurut Hans, renegoisasi kontrak karya dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain membuat tim investigasi independen untuk melakukan audit lingkungan dan penyelidikan pelanggaran HAM. “Freeport juga harus mengakui pada publik soal pendataan untuk penetapan anggota TNI di daerah penambangan,” katanya. Selain itu, syarat yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua adalah adanya dialog nasional antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua sebagai klarifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Kampanye dan Pendidikan Publik WALHI, Nur Hidayati. “Pemerintah harus segera meminta pertanggungjawaban dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Freeport atas terjadinya insiden ini dan segera memutuskan untuk menurunkan kapasitas produksinya,” katanya.
Menurut Nur Hidayati, penandatanganan kontrak karya dengan PT Freeport yang telah dilakukan sejak tahun 1967 telah merugikan Indonesia. Sistem ini menempatkan pemerintah sejajar dengan perusahaan. Penandatanganan dilakukan oleh pihak pemerintah dan PT Freeport Indonesia. “Posisi pemerintah jadi lebih rendah karena dimana-mana pemerintah harus sejajar dengan pemerintah negara lain,” katanya.
Kontrak kerja tidak memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Bahkan, katanya terkesan pemerintah memberikan bagian wilayahnya kepada perusahaan dalam hal ini PT Freeport dan tidak memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan apalagi perbaikan lingkungan hidup. Menurut Nur sistem ini juga tidak adil karena tidak melibatkan masyarakat Papua dimana proses produksi dilakukan. “Kami minta peninjauan ulang dan renegoisasi ulang terhadap kontrak karya tersebut,” katanya.
Dhian N Utami/TNR