|
Ekonomi Bisnis
Perhitungan Subsidi Listrik PLN dan Pemerintah Berbeda
22 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terjadi perbedaan perhitungan subsidi listrik antara pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perhitungan Dirjen Listrik menyebutkan kebutuhan subsidi listrik tahun depan hanya Rp 3,3 triliun, tetapi perhitungan PLN mencapai Rp 3,9 triliun.
Pemerintah akan melakukan verifikasi untuk menghitung besarnya subsidi yang harus dikeluarkan. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso, di Jakarta, Rabu (22/10), mengatakan penghitungan akan dilakukan terhadap jumlah kWh yang digunakan oleh pelanggan kategori R1 dan S1 (450 VA). Angka yang diperoleh akan dikalikan dengan jumlah pelanggan kategori tersebut. Subsidi yang diberikan didasarkan atas selisih antara biaya pokok penyediaan dengan yang dibayar oleh pelanggan.
Panitia Anggaran DPR mempertanyakan apakah perhitungan itu dilakukan terhadap keseluruhan pelanggan atau hanya pelanggan kategori R1 dan S1 (pelanggan tegangan rendah). Ini akan berpengaruh karena bila hanya diberikan terhadap pelanggan tegangan rendah, berarti selisihnya tinggi. Sehingga subsidi yang diberikan juga harus besar. Demikian pula sebaliknya, bila subsidi diberikan kepada pelanggan secara keseluruhan maka selisihnya menjadi rendah, sehingga subsidi yang diberikan menjadi kecil.
Luluk mengatakan, usulan tentang besaran subsidi itu hanya untuk alokasi anggaran belanja tahun 2004. Sedangkan realisasinya akan dilakukan berdasarkan audit BPKP atas biaya pokok penyediaan dan angka konsumsi. “Biaya pokok penyediaan yang akan dipakai adalah hasil audit BPKP, bukan usulan PLN,” kata dia.
Dikatakannya, perhitungan Direktorat Listrik yang menghasilkan besaran subsidi Rp 3,3 triliun didasarkan pada angka PLN yang lama. Luluk mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan PLN sehingga dihasilkan angka subsidi yang berbeda. Sebelumnya, PLN telah mengajukan dua surat kepada lembaga keuangan. Pada surat pertama disebutkan bahwa kebutuhan subsidi sebesar Rp 3,4 triliun. Selanjutnya, dalam surat keduanya PLN merevisi perhitungan tersebut sehingga kebutuhan subsidi menjadi Rp 3,9 triliun. “Karena itu harus ada verifikasi data dan perhitungan,” kata dia.
Menurutnya, pada prinsipnya subsidi hanya diberikan kepada pelanggan tegangan rendah, dengan menghitung selisih antara biaya pokok penyediaan dengan yang dibayar pelanggan. Bila bisa ditekan, maka biaya pokok penyediaan bisa ditutup dengan harga penjualan sehingga tarif dasar listrik tidak perlu dinaikkan.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
|