TEMPO Interaktif, Jakarta:Financial Task Ask Force (FATF) masih menunggu rencana implementasi yang konkret Indonesia dalam masalah tindak pidana pencucian uang.
Meski sudah mempunyai UU No. 25 tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang yang sesuai dengan keinginan FATF, status Indonesia belum bisa dicabut sebagai negara tidak kooperatif dalam pemberantasan money laundering.
Kepala Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan hal ini berdasarkan keputusan konferensi FATF di Macau September lalu. "Mudah-mudahan setelah dievaluasi setahun, baru kita bisa keluar dari daftar itu," kata Yunus Husein di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/10).Dalam masa-masa itu, PPATK masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, perbankan, kepolisan, Bapepam dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu sampai 17 Oktober, Bank Indonesia telah mendapat laporan mengenai transaksi yang mencurigakan senilai Rp 4,2 triliun di 31 bank yang ada di Indonesia. Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia mengungkapkan dari 291 transaksi yang dilaporkan sebanyak 82 telah diteruskan ke kepolisian untuk diselidiki.
Direktur UKIP M. Ali Said Kasim mengatakan dari 291 laporan mengenai transaksi keuangan itu telah 271 laporan yang diproses. Namun tidak semua laporan itu ditindak lanjuti karena nilai transaksinya dibawah Rp 500 juta atau karena dokumennya tidak lengkap. Ia menjelaskan sesuai UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa transaksi yang dicurigai minimal Rp 500 juta.
Sedangkan mengenai 82 laporan yang disampaikan ke kepolisian terdapat berbagai tindak kejahatan. Sebanyak 27 laporan mengandung tindak kejahatan perbankan yang nilai sekitar Rp 1,95 triliun. Kasus penipuan sebanyak 18 laporan dengan nilai Rp 158 miliar. Tindak pidana korupsi 12 dengan nilai Rp 60 miliar. Tindak pidana penggelapan sebanyak tujuh kasus dengan nilai Rp 51,7 miliar. Aliran dana terorisme sebanyak 5 laporan dengan nilai Rp 500 juta. Kasus pemalsuan sebanyak dua laporan dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar dan lain-lainnya sebanyak 11 kasus dengan nilai Rp 197, 5 miliar.
Edy Can/TNR