Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

KH Ma"ruf Amin: Fatwa FUI Hanya menyeru Umat Islam
20 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Syariah Nasional MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank hanya ditujukan untuk umat Islam Indonesia.

“Jadi tidak perlu dikaitkan dengan pengakuan hukum dan lainnya,” ujarnya dengan tenang ketika dihubungi TNR, Senin (20/10) malam.

Ma'ruf sendiri menyatakan sependapat dengan pernyataan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim yang menyatakan bahwa perbankan hanya tunduk kepada UU Perbankan yang berlaku. Menurutnya, perbankan sebagai sebuah institusi hukum tentu harus tunduk kepada UU yang berlaku.

Adapun fatwa terbuka MUI, kata Ma'ruf, diserukan hanya kepada pribadi-pribadi umat Islam untuk melakukan penyikapan pribadi mengenai bunga bank. “Kita sifatnya hanya menjelaskan bahwa menurut hukum Islam, bunga bank itu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Pihak MUI, ujar Ma'ruf, memberikan kebebasan sepenuhnya kepada umat Islam dalam mengambil sikap terhadap fatwa MUI tersebut karena memang tidak akan ada sanksi bagi yang tidak mentaatinya. “Fatwa itu sifatnya hanya seruan. Tugas kita hanya menyampaikan yang benar,” tegasnya.

Ma'ruf sendiri mengakui bahwa dengan adanya fatwa tersebut, MUI berarti telah mengharamkan perbankan konvensional. “Tentu saja. Bukankah perbankan konvensional menjalankan bisnisnya dengan prinsip bunga yang diharamkan. Tetapi sekali lagi, ini semua berpulang kepada tiap-tiap umat Islam. Kita hanya menyampaikan,” katanya lagi.

Ma'ruf juga mengulangi pernyataannya bahwa fatwa tersebut kemungkinan besar akan dikeluarkan akhir tahun depan karena pihak MUI sendiri sebenarnya juga mempertimbangkan kesiapan dunia perbankan nasional sebagai faktor utama dalam mengeluarkan fatwa haram bunga bank tersebut. “Terutama faktor jangkauan layanan,” katanya lagi.

Apabila jangkauan layanan perbankan syariah sudah mencapai banyak kota di Indonesia, menurut Ma'ruf, barulah fatwa tersebut akan dikeluarkan. “Kita sedang mengkaji berapa besaran jangkauan layanan perbankan syariah yang diperlukan untuk menjadi dasar keluarnya fatwa tersebut,” ujarnya.

Jangkauan layanan perbankan syariah ini, kata Ma'ruf, juga menjadi solusi apabila terjadi rush atau peralihan dana besar-besaran nasabah dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. “Kalau perbankan syariahnya siap kan tidak menjadi masalah,” katanya.

Jangkauan layanan perbankan syariah ini pula yang, dalam pandangan Ma'ruf, bisa menghilangkan dasar hukum dharurah atau darurat yang membolehkan orang untuk menabung di bank berdasar riba apabila tidak terdapat bank syariah. “Kalau bank syariah sudah ada, maka tidak ada dasar hukum darurat lagi,” ujar doktor bidang syariah ini.

Adapun persyaratan lainnya dari penetapan fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, adalah lengkapnya peraturan mengenai perbankan syariah oleh Bank Indonesia. “Tahun depan, Bank Indonesia berencana menyelesaikan seluruh peraturan menyangkut perbankan syariah termasuk keluarnya UU Perbankan Syariah,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim menyatakan bahwa pengaturan mengenai perbankan hanya akan mengacu kepada Undang-undang Perbankan yang sudah ada yakni UU No 10 Tahun 1998 dan bukan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dalam hal pengaturan perbankan, kami hanya mengacu pada Undang-undang yang sudah ada yakni UU No 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa di Indonesia terdapat dual banking system yakni perbankan syariah dan konvensional dam bukan yang lain,” kata Maulana menjawab pertanyaan TNR dalam acara peresmian kantor cabang syariah HSBC di gedung World Trade Centre di Jakarta, Senin (20/10) siang.

Dalam pandangan Maulana, adanya sistem dual banking inilah yang diakui oleh sistem hukum Indonesia dan bukan salah satu saja diantaranya. "Justru keduanya seharusnya saling mendukung, saling bersinergi dan saling bekerjasama untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dimana orang punya keleluasaan untuk memilih," urainya.

Maulana sendiri enggan menyatakan secara terbuka bahwa Bank Indonesia sebenarnya tidak menyetujui adanya fatwa terbuka dari MUI yang akan menyatakan keharaman bunga bank. “Bukan setuju atau tidak setuju, tetapi suatu hal yang dibentuk untuk melakukan pengaturan perbankan hanyalah UU Perbankan yang dibentuk parlemen dan pemerintah,” ujarnya.


Ditanya kemungkinan timbulnya rush akibat penarikan dana nasabah secara besar-besaran dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, Maulana sendiri menilai hal tersebut tidak akan terjadi. “Mudah-mudahan tidak terjadi. Lagipula masyarakat kita sekarang lebih dewasa dalam menilai segala sesuatunya,” ujarnya.

Maulana juga menilai walaupun perkembangan bank syariah amat pesat, tetapi proporsi peranannya dalam keseluruhan sistem perbankan masih kecil. "Asset perbankan syariah hanya mencapai 0,8 persen dari seluruh asset perbankan di Indonesia,” katanya.

Amal Ihsan/TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data