Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Tolak Lex Spesialist Bagi Industri Tambang
20 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak akan menerapkan lex spesialist bagi industri pertambangan. Tapi, industri-industri tertentu akan mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan Undang Undang Perpajakan.

"Contohnya dalam panas bumi, ada ada klausul dimana perusahaan mendapatkan fasilitas perpajakan," kata Wimpy S. Tjejep, Direktur Jenderal (Dirjen) Geologi dan sumber Daya Mineral , di Jakarta, Senin (20/10). Upaya itu, katanya, bisa diterapkan bagi perusahaan-perusahaan pertambangan umum. "Kita coba agar perusahaan pertambangan umum itu mendapatkan fasilitas pajak tertentu, misalnya dalam hal impor barang," katanya.

Lex spesialist yang diminta Indonesia Mining Assocciation (IMA), kata Wimpy, terkait dengan nailed down. "Sekali kebijakan perpajakan itu berlaku, akan berlaku sampai akhir masa kontrak," katanya. Ada pula prevailing tax, begitu UU perpajakan berubah, nilai pajak juga akan berubah. "Tapi, akan menimbulkan kesulitan bagi industri-industri pertambangan untuk mengkalkulasi keuntungan," katanya lagi.

Menurut Wimpy, permasalahan terletak UU. Diketahui stabilitas perpajakan berkisar antara 8 dan 10 tahun. Adalah bijaksana bisa lex spesialist diberlakukan juga seturut dengan kisaran waktu di atas, kemudian kemudian diberlakukan prevailing tax. Tapi, katanya, "masalahnya, UU kita tidak memungkinkan seperti itu". Dicontohkannya, negara-negara maju sudah memilih prevailing tax. "Kenapa tidak memilih nailed down, karena sistem perpajakan negara-negara maju semakin hari semakin baik," katanya. Wimpy juga membenarkan ketidakpastian hukum Indonesia yang mengakibatkan ketakutan berinvestasi di Indonesia.

Para investor, kata Wimpy, tidak mempersoalkan penetapan fiskal yang mahal karena dirasa sudah cukup kondusif. "Asalkan nailed down berfungsi, agar mereka bisa mengkalkulasi keuntungan," katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Tolak Lex Spesialist Bagi Industri Tambang
Investasi Tambang 2003 Menurun Tajam
Pemerintah Diminta Terapkan Lex Spesialist bagi Industri Tambang
Izin Penambangan di Hutan Lindung Segera Keluar
Industri Tuntut Pemerintah Buat UU Batu Bara

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data