|
Ekbis
Pemerintah Tolak Lex Spesialist Bagi Industri Tambang
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak akan menerapkan lex spesialist bagi industri pertambangan. Tapi, industri-industri tertentu akan mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan Undang Undang Perpajakan.
"Contohnya dalam panas bumi, ada ada klausul dimana perusahaan mendapatkan fasilitas perpajakan," kata Wimpy S. Tjejep, Direktur Jenderal (Dirjen) Geologi dan sumber Daya Mineral , di Jakarta, Senin (20/10). Upaya itu, katanya, bisa diterapkan bagi perusahaan-perusahaan pertambangan umum. "Kita coba agar perusahaan pertambangan umum itu mendapatkan fasilitas pajak tertentu, misalnya dalam hal impor barang," katanya.
Lex spesialist yang diminta Indonesia Mining Assocciation (IMA), kata Wimpy, terkait dengan nailed down. "Sekali kebijakan perpajakan itu berlaku, akan berlaku sampai akhir masa kontrak," katanya. Ada pula prevailing tax, begitu UU perpajakan berubah, nilai pajak juga akan berubah. "Tapi, akan menimbulkan kesulitan bagi industri-industri pertambangan untuk mengkalkulasi keuntungan," katanya lagi.
Menurut Wimpy, permasalahan terletak UU. Diketahui stabilitas perpajakan berkisar antara 8 dan 10 tahun. Adalah bijaksana bisa lex spesialist diberlakukan juga seturut dengan kisaran waktu di atas, kemudian kemudian diberlakukan prevailing tax. Tapi, katanya, "masalahnya, UU kita tidak memungkinkan seperti itu". Dicontohkannya, negara-negara maju sudah memilih prevailing tax. "Kenapa tidak memilih nailed down, karena sistem perpajakan negara-negara maju semakin hari semakin baik," katanya. Wimpy juga membenarkan ketidakpastian hukum Indonesia yang mengakibatkan ketakutan berinvestasi di Indonesia.
Para investor, kata Wimpy, tidak mempersoalkan penetapan fiskal yang mahal karena dirasa sudah cukup kondusif. "Asalkan nailed down berfungsi, agar mereka bisa mengkalkulasi keuntungan," katanya.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room
|