|
Ekonomi Bisnis
Dua Kanal Frekuensi Dialokasikan bagi Televisi Digital
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan mengalokasikan dua kanal frekuensi untuk televisi dengan teknologi digital. Nantinya, dua kanal dengan lebar pita frekuensi 6/7/8 megahertz ini dapat menampung hingga 16 stasiun penyiaran tergantung standar digital yang akan disusun.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penataan Frekuensi Ditjen Pos dan Telekomunikasi Jhon Burman, teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan. “Migrasi teknologi adalah sesuatu yang natural,” katanya di Jakarta, Senin (20/10).
Berdasarkan master plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital.
Burman mengatakan, ada beberapa potensi gangguan yang mungkin timbul dalam proses migrasi menuju teknologi digital. Gangguan itu antara lain interferensi sinyal televisi digital terhadap sinyal televisi analog. Atau sebaliknya, interferensi sinyal analog terhadap sinyal televisi digital.
Oleh karena itu migrasi ke teknologi digital, kata Burman, perlu melalui tahapan-tahapan. Dalam jangka pendek, televisi digital harus mengikuti perencanaan televisi analog. Keberadaan televisi digital pun tidak boleh mengganggu televisi analog.
Kemudian dalam masa transisi, televisi digital yang mempunyai jangkauan lebih kecil dibanding televisi analog harus menyamai jangkauan televisi analog. Selanjutnya pada tahap terakhir, televisi digital harus mampu meraih pasar televisi analog, sehingga seluruh stasiun televisi akan menggunakan teknologi digital. “Jika gagal, stasiun televisi tetap akan menggunakan teknologi analog,” kata Burman.
Asisten Deputi Bidang Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informasi Agnes Widiyanti mengatakan migrasi teknologi televisi ke teknologi digital merupakan tren yang berkembang di dunia, sekalipun biayanya sangat mahal. Namun, migrasi ke televisi digital juga menimbulkan dampak kepada masyarakat, seperti ketergantungan kepada teknologi yang berubah cepat. “Kalau tidak mengikuti, kita akan terisolasi,” katanya.
Untuk menyusun strategi migrasi ke teknologi digital, pemerintah diusulkan membentuk Komisi Nasional Televisi yang beranggotakan departemen dan kalangan lembaga penyiaran. Pada 2004 diharapkan Komisi ini sudah terbentuk, sehingga sosialisasi dan uji coba televisi digital dapat dilakukan. Selain itu, pada akhir 2004 diharapkan standar televisi digital baik untuk televisi maupun radio sudah disusun.
Berdasarkan konsep yang tengah disusun, diharapkan transmisi simulcast di Jakarta dapat dilakukan pada 2005-2007. Sementara transmisi simulcast untuk sembilan ibukota provinsi yang dipilih akan dilakukan pada 2006-2009. Untuk seluruh Indonesia, proses ini akan dilakukan pada 2007-2015. “Pada 2025, penyiaran dengan teknologi analog akan di-cut off,” katanya.
Sapto Pradityo/Listi Fitria - Tempo News Room
|