|
Ekbis
Pemerintah Diminta Terapkan Lex Spesialist bagi Industri Tambang
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Mining Association (IMA) minta pemerintah menerapkan lex spesialist (peraturan khusus) bagi industri pertambangan. Kebijakan untuk pertambangan dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang beresiko tinggi bagi investasi.
"Pertambangan butuh modal jangka panjang, sehingga kepastian hukum harus jelas," kata Ben Wahyu, Ketua IMA, di Jakarta, Senin (20/10). Adanya lex spesialist, diharapkan nilai pajak industri pertambangan tidak berubah sampai akhir kontrak, harga pajak sesuai dengan tax rate yang berlaku. "Misalkan pajaknya sekarang 30 persen, yah tetap seperti itu, jangan dinaik-naikkan," katanya.
Menurut Ben, tidak adanya lex spesialist, akan membuat investasi pertambangan di Indonesia semakin tidak menarik. Pemerintah harus mampu membuat sesuatu yang bisa menarik investor masuk. Dicontohkannya, telah ada pembicaraan dengan enam menteri terkait, tapi nyatanya tidak ada jawaban dan hasil yang konkrit.
Contoh lain, kata Ben, dalam hal pertambangan justru berada di luar wewenang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Misalnya, Peraturan Pemerintah nomor 144/2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Dimana alat-alat berat yang harganya jutaan dollar harus memakai STNK. "Padahal, alat-alat berat itu tidak kemana-mana, tidak meninggalkan area pertambangan. Jadi, tidak perlu pakai STNK. Masak alat-alat berat disamakan dengan kendaraan bernotor?? katanya.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room
|