Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Diminta Terapkan Lex Spesialist bagi Industri Tambang
20 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Mining Association (IMA) minta pemerintah menerapkan lex spesialist (peraturan khusus) bagi industri pertambangan. Kebijakan untuk pertambangan dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang beresiko tinggi bagi investasi.

"Pertambangan butuh modal jangka panjang, sehingga kepastian hukum harus jelas," kata Ben Wahyu, Ketua IMA, di Jakarta, Senin (20/10). Adanya lex spesialist, diharapkan nilai pajak industri pertambangan tidak berubah sampai akhir kontrak, harga pajak sesuai dengan tax rate yang berlaku. "Misalkan pajaknya sekarang 30 persen, yah tetap seperti itu, jangan dinaik-naikkan," katanya.

Menurut Ben, tidak adanya lex spesialist, akan membuat investasi pertambangan di Indonesia semakin tidak menarik. Pemerintah harus mampu membuat sesuatu yang bisa menarik investor masuk. Dicontohkannya, telah ada pembicaraan dengan enam menteri terkait, tapi nyatanya tidak ada jawaban dan hasil yang konkrit.

Contoh lain, kata Ben, dalam hal pertambangan justru berada di luar wewenang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Misalnya, Peraturan Pemerintah nomor 144/2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Dimana alat-alat berat yang harganya jutaan dollar harus memakai STNK. "Padahal, alat-alat berat itu tidak kemana-mana, tidak meninggalkan area pertambangan. Jadi, tidak perlu pakai STNK. Masak alat-alat berat disamakan dengan kendaraan bernotor?? katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Tolak Lex Spesialist Bagi Industri Tambang
Investasi Tambang 2003 Menurun Tajam
Pemerintah Diminta Terapkan Lex Spesialist bagi Industri Tambang
Izin Penambangan di Hutan Lindung Segera Keluar
Industri Tuntut Pemerintah Buat UU Batu Bara

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data