Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Izin Penambangan di Hutan Lindung Segera Keluar
20 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat memberikan izin penambangan di hutan lindung kepada 13 perusahaan pertambangan. Di tahun 2003 ini, Presiden Megawati Sukarnoputri akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberian izin penambangan tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutisna Prawira mengungkapkan hal ini, dalam acara sosialisasi kebijakan sektor ESDM untuk meningkatkan investasi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, Jakarta, Senin (20/10).

Sutisna memastikan, DPR pada prinsipnya telah menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan izin tambang di hutan lindung.

Seperti diberitakan, 22 perusahaan tambang menghentikan produksinya karena arealnya tumpang tindih dengan lahan hutan lindung. Penambangan yang mereka lakukan dianggap melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Karena itu, mereka harus menghentikan aktivitas produksinya.

Dari 22 perusahaan itu, pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan untuk di ajukan kepada Presiden untuk melakukan penambangan. Alasannya, ke 13 perusahaan itu telah mulai berproduksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplorasi atau pencarian cadangan.

Adapun, draf rancangan Kepres telah disusun bersama dalam rapat inter departemen yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Selanjutnya draf diajukan ke Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan Presiden. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar Kepresnya," kata dia.

Semula tim interdet merekomendasikan agar izin diberikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang. Namun akhirnya tidak sepakati, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perpu, misalnya harus dalam keadaan darurat.

Pemerintah berharap Kepres bisa segera dikeluarkan. Karena landasan hukum itu sangat ditunggu oleh pengusaha. Selama ini, kata Sutisna, mereka mengajukan penundaan berproduksi sementara. "Tapi para pengusaha tambang itu tetap diwajibkan untuk membayar iuran, kendati aktivitas produksinya terhenti," kata Sutisna.

Disisi lain, ada kerugian yang dialami pemerintah akibat penghentian proses produksi. Pemerintah kehilangan pendapatan dari bagi hasil yang seharusnya diterima. Selain itu, masyarakat sekitar tambang juga kehilangan pendapatan, karena tidak ada pekerjaan lagi.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Tolak Lex Spesialist Bagi Industri Tambang
Investasi Tambang 2003 Menurun Tajam
Pemerintah Diminta Terapkan Lex Spesialist bagi Industri Tambang
Izin Penambangan di Hutan Lindung Segera Keluar
Industri Tuntut Pemerintah Buat UU Batu Bara

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data