TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah yakin target penerimaan pajak Rp 232,5 triliun tahun depan bisa tercapai.
Jumlah penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak ini sudah disepakati Panitia Kerja RAPBN 2004 kemarin. "Insya Allah, bisa. Kami sudah menyiapkan langkah-langkahnya," kata Menteri Keuangan Boediono di Jakarta, Jumat (17/10).
Jumlah ini hanya naik Rp 800 miliar dari usulan pemerintah dalam nota keuangan Agustus lalu. Kenaikan ini hanya terdapat pada pajak penghasilan migas sebesar Rp 13,134 triliun yang semula diusulkan Rp 12,334 triliun, karena ada kenaikan harga minyak dan naiknya asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 persen.
Untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar itu, pemerintah telah menyiapkan langkah, seperti yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Pasca IMF pada 2004.
Dalam paket itu, pada Januari pemerintah menargetkan perolehan pajak dari wajib pajak besar sudah bisa berjalan, dengan tambahan 100 wajib pajak perusahaan. Sosialiasinya sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan akan efektif mulai tahun depan. Tambahan wajib pajak itu berpotensi menaikan pendapatan negara sekitar Rp 12 triliun.
Tahun ini pemerintah sudah menerapkan sistem khusus bagi 200 wajib pajak besar melalui Kantor Wilayah 19 Pelayanan Pajak Besar (large tax payer office). Tahun depan sistem ini juga akan diterapkan pada wajib pajak khusus dari Badan Usaha Milik Negara, yang potensi penerimaannya sekitar Rp 18 triliun.
Bagja hidayat/TNR