Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

BPK Akan Audit Rekening 519
17 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan mengaudit Rekening 519, yang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diminta untuk menggantikan 'peran' Rekening 502. “Kalau memang diperlukan, kita mungkin juga melakukan audit terhadap Rekening 519 untuk melihat apakah rekening tersebut memang sesuai dengan tujuannya,” kata Ketua BPK, Satrio B. Joedono kepada wartawan di kantor pusat BPK, Jakarta, Jumat (17/10) siang.

Seperti diketahui, Kepala BPPN, Syafruddin A. Temenggung, dikabarkan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Boediono agar bisa menggunakan rekening itu dikarenakan dana dalam Rekening 502 sudah menipis. BPPN bersama Bank Indonesia (BI) meminta Menteri Keuangan untuk mengijinkan penggunaan dana di Rekening 519 atau menambah dana Rekening 502.

BPPN, menurut Deputi Kepala BPPN, I Nyoman Sender, membutuhkan dana tersebut untuk sejumlah pembayaran, termasuk untuk interbank debt exchange offer program yang akan jatuh tempo pada Desember 2003 mendatang. Tagihan tersebut nilainya sekitar Rp 3-4 triliun. Dana di Rekening 502 sendiri, menurut Sender, hanya tinggal puluhan miliar saja (tanpa merinci secara pasti nilainya).

Walaupun demikian, menurut Billy, segala sesuatunya masih menunggu sikap pemerintah, apakah pemerintah sepakat dengan temuan BPK menyangkut penyimpangan di Rekening 502.

Temuan BPK tersebut, dalam pandangan Billy, sebenarnya secara implisit menyatakan peringatan bahwa terdapat dana yang menyalahi ketentuan dalam penggunaan atau melebihi jumlahnya dalam penggunaan.

Apabila pemerintah memang sepakat dengan temuan BPK tentang adanya temuan penyimpangan dana dalam Rekening 502, kata Billy, maka konsekuensinya adalah dananya harus dikembalikan.

Sebaliknya, jika ternyata pemerintah mengabulkan permintaan BPPN dan BI, menurut Billy, juga tidak menjadi masalah. “Itu urusan mereka. Kita ini kan cuma auditor. Cuma yang pasti pendapat kita mengenai 502 juag tidak akan berubah,” ujarnya.

Amal Ihsan — Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Masa Jabatan Ketua BPK Diperpanjang
BPK Mengaku Dikebiri Undang-Undang
BPK Harus Mempunyai Agen di Daerah
BPK Tak akan Audit Kekayaan Pejabat
Presiden Wahid Boleh Menerima Sumbangan Pribadi

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data