TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim PN Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Garuda Indonesia.
Majelis yang diketuai oleh Heri Swantoro menilai KPPU gagal membuktikan Garuda telah menghalangi pelaku usaha lain dalam pengadaan sistem pemesanan tiket penerbangan. Menurut Heri, Garuda semata-mata merupakan konsumen PT Abacus Indonesia dalam distribusi tiket. Soal tidak adanya penyedia sistem pemesanan tiket lainnya, semata-mata disebabkan belum adanya kesesuaian harga dengan perusahaan lain. “Kerja sama dengan Abacus didasari oleh kebutuhan efisiensi,” kata Heri dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/10).
Sementara soal tuduhan Garuda telah melakukan integrasi vertikal, menurut Heri, perjanjian keagenan termasuk hal yang dikecualikan berdasarkan pasal 50 (d) Undang-undang Anti Monopoli. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap agen perjalanan, tidak ditemukan satu klausul pun dalam perjanjian antara agen perjalanan dan Garuda yang memuat ketentuan untuk menjual jasa yang lebih rendah dari harga yang berlaku. “Tidak terbukti Garuda telah melakukan penguasaan proses produksi,” katanya.
Agustus lalu, KPPU menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Garuda. BUMN penerbangan ini dianggap telah melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus kerjasama pemesanan tiket dengan PT Abacus Indonesia.
Dalam putusannya, KPPU menganggap Garuda telah melakukan penguasaan pasar penerbangan domestik berjadwal secara vertikal yang berarti melanggar pasal 14 undang-undang itu. Dalam hal ini, Garuda sebagai angkutan udara namun juga memiliki sisten reservasi pemesanan tiket sendiri melalui anak perusahaannya PT Abacus Indonesia. Di perusahaan tersebut, Garuda memiliki 95 persen saham dan sisanya sebesar 5 persen saham dimiliki Abacus International.
Selain itu, Garuda juga dianggap telah melanggar pasal 15 dengan melakukan kesepakatan dengan Abacus untuk hanya menjual tiketnya melalui dua terminal perusahaan ini. Akses itu hanya melalui automated reservation of Garuda Airways atau ARGA untuk reservasi tiket domestik dan Abacus untuk reservasi tiket internasional. Akibatnya, perusahaan-perusahaan penyedia jasa sistem reservasi tiket lain seperti Sabre, Galileo, dan Amadeus tidak bisa mengakses sistem ARGA untuk menjual tiket domestiknya.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga meminta Garuda untuk mengakhiri perjanjian dual acces dengan PT Abacus Indonesia dan menghilangkan persyaratan koneksi pemesanan tiket penerbangan oleh biro perjalanan hanya ke Abacus.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum KPPU Imron Halimy mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan kasasi. Dia menilai putusan majelis hakim lebih banyak didasarkan pada hasil pemeriksaan tambahan. Menurutnya, hakim banyak mengabaikan data dan argumentasi yang disampaikan Komisi Persaingan.
Selain itu, kata Imron, putusan majelis justru lebih banyak didasarkan pada hukum perdata biasa, bukan Undang-undang Anti Monopoli. “Kami sadar ini kasus baru, masih perlu banyak sosialisasi,” katanya.
Sementara kuasa hukum Garuda Indonesia Fabian B. Pascoal menyambut gembira putusan tersebut. “Ini belum putusan final, kami siap apabila KPPU akan kasasi,” katanya.
sapto pradityo-TNR/SS Kurniawan