TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia meminta Dewan Syariah Nasional MUI mengkaji ulang pemikiran untuk mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga bank.
“Mereka minta agar kita memikirkan ulang penetapan waktu tahun 2004 dalam mengeluarkan fatwa tersebut,” kata Ketua DSN-MUI, KH Ma'ruf Amin, ketika dihubungi Tempo News Room via telepon, Kamis (16/10) malam.
Menurut Ma'ruf, dalam pertemuan yang dilakukan berulang-kali antara DSN-MUI dan BI untuk membahas persoalan mengenai perbankan syariah, BI menyatakan pendapatnya agar MUI mempertimbangkan secara matang kesiapan dunia perbankan terutama perbankan syariah untuk menerima limpahan dana dari perbankan konvensional.
Pihak BI, menurut Ma'ruf, meminta agar tidak ada penetapan waktu tahun 2004 untuk mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank. “Mereka minta penetapan waktu tidak dilakukan karena terlebih dahulu harus memperhatikan kesiapan perbankan syariah,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam seminar tentang perbankan Islam di Surabaya, beberapa waktu lalu, KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank, akhir tahun ini atau paling lambat akhir tahun depan.
Ma'ruf sendiri berpendapat bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena pihaknya sendiri sebenarnya juga mempertimbangkan kesiapan dunia perbankan nasional sebagai faktor utama dalam mengeluarkan fatwa haram bunga bank tersebut. “Terutama faktor jangkauan layanan,” katanya lagi.
Apabila jangkauan layanan perbankan syariah sudah mencapai banyak kota di Indonesia, menurut Ma'ruf, barulah fatwa tersebut akan dikeluarkan. “Kita sedang mengkaji berapa besaran jangkauan layanan perbankan syariah yang diperlukan untuk menjadi dasar keluarnya fatwa tersebut,” ujarnya.
Jangkauan layanan perbankan syariah ini, kata Ma'ruf, juga menjadi solusi apabila terjadi rush atau peralihan dana besar-besaran nasabah dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. “Kalau perbankan syariahnya siap kan tidak menjadi masalah,” katanya.
Jangkauan layanan perbankan syariah ini pula yang, dalam pandangan Ma'ruf, bisa menghilangkan dasar hukum dharurah atau darurat yang membolehkan orang untuk menabung di bank berdasar riba apabila tidak terdapat bank syariah. “Kalau bank syariah sudah ada, maka tidak ada dasar hukum darurat lagi,” ujar doktor bidang syariah ini.
Adapun persyaratan lainnya dari penetapan fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, adalah lengkapnya peraturan mengenai perbankan syariah oleh Bank Indonesia. “Tahun depan, Bank Indonesia berencana menyelesaikan seluruh peraturan menyangkut perbankan syariah termasuk keluarnya UU Perbankan Syariah,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim, menyatakan bahwa saat ini pihak BI sedang mempertimbangkan peraturan mengenai CAR bank syariah dan risk based supervision. Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjorojakti juga sebelumnya pernah menyatakan bahwa pemerintah akan mengusahakan seluruh peraturan mengani perbankan syariah sudah dapat tersedia tahun depan.
Amal Ihsan/TNR