TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Kerja DPR menyetujui target penerimaan negara dari sektor pajak tahun 2004 sebesar Rp 232,5 triliun.
"Keputusannya sudah final," kata Ketua Panitia Anggaran DPR Abdullah Zainie di sela-sela rapat pembahasan Rancangan APBN 2004 di Jakarta, Kamis (16/10).
Kata Zainie, jumlah ini hanya perolehan pajak yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, karena perolehan negara dari bea masuk dan cukai belum dicantumkan dalam target penerimaan pajak. “Belu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam soal itu,” katanya memberi alasan.
Target penerimaan pajak itu terdiri dari pajak penghasilan non migas sebesar Rp 120,8 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 86,27 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 8,03 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan Rp 2,67 trilun dan pajak lainnya Rp 1,61 triliun. Sedangkan target pajak migas sebesar Rp 13,14 triliun, naik Rp 0,8 triliun dari usulan semula Rp 12,33 triliun.
Dibanding tahun lalu, target penerimaan negara dari sektor pajak hanya naik sekitar Rp 0,8 triliun. Kenaikan ini hanya berasal dari kenaikan pajak migas. Sementara target pajak lainnya tetap sama dengan tahun 2003.
Menurut Zainie dengan kanaikan itu rasio pajak di APBN 2004 masih berkisar antara 13,4-13,5 persen. "Perubahannya memang tidak terlalu besar," katanya. Pasalnya, kata Zainie, meskipun penerimaan pajak meningkat, jumlah produk domestik bruto juga meningkat dari Rp 1.700 triliun menjadi Rp 2.003 triliun tahun depan. Rasio pajak merupakan persentase antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2004 itu, kata Zainie, sudah memperhitungkan adanya penguatan nilai tukar rupiah dari prakiraan semula Rp 8.700 menjadi Rp 8.600 per dolar Amerika Serikat. Inflasi dan asumsi dasar lainnya juga diperhitungkan sehingga menghasilkan target penerimaan pajak sebesar itu.
Semula, target penerimaan pajak turun sekitar Rp 1 triliun dari usulan pemerintah semula dalam nota keuangan yang disampaikan ke DPR bersamaan dengan pidato Presiden Megawati Soekarnoputri Agustus silam. "Namun setelah diperhitungkan kembali, angkanya naik lagi seperti usulan semula," katanya.
Angka penerimaan pajak, kata Zainie, juga mempertimbangkan patokan harga minyak yang sudah diputuskan sebesar US$ 22 per barel. Angka pertumbuhan yang semula 4,5 persen berubah menjadi 4,8 persen juga menjadi pertimbangan kesepakatan itu. "Karena asumsi dasarnya sudah diselesaikan, tinggal penyesuaian dari luar pajaknya," katanya.
DPR berharap dengan naiknya angka pertumbuhan ekonomi itu pajak pertambahan nilai juga meningkat karena akan ada peningkatan jumlah investasi dan tumbuhnya dunia usaha tahun depan yang berakibat adanya transaksi keuangan yang besar. "Begitu juga dengan pajak penghasilan baik perorangan maupun badan," katanya. Pajak penghasilan migas diharapkan tercapai karena ada penguatan kurs rupiah dan kenaikan harga minyak yang semula diusulkan pemerintah US$ 21 per barel.
Kendati Zainie sudah mengatakan final, Kepala Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan hasil rapat Panitia Kerja dengan pemerintah itu masih akan dibahas lagi dalam sidang pleno. Rencananya jika pembahasan di Panitia Kerja selesai sidang pleno bisa digelar pekan depan sebelum dipaparkan dalam rapat paripurna DPR.
bagja hidayat/TNR