|
Ekonomi Bisnis
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Ilegal akan Dirazia
16 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi bekerja sama dengan Kepolisian RI akan merazia penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal. Target operasi penertiban nasional ini adalah penyelenggaraan jasa telepon internet (VoIP), penyelenggara jasa interkoneksi internet (network access point), kartu panggil, penggunaan frekuensi tinggi (high frequency), dan perangkat telekomunikasi yang belum disertifikasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pos dan Telekomunikasi I Ketut Prihadi mengatakan target operasi kali ini adalah menindak para penyelenggara telekomunikasi ilegal. Operasi ini akan dilakukan dalam rentang waktu dua bulan hingga akhir tahun ini. “Kali ini sanksinya bukan peringatan lagi. Kalau terbukti, mereka akan langsung diproses hukum,” katanya kepada Tempo News Room, Kamis (16/10).
Kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Djamhari Sirat dengan Deputi Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal Polisi Dewa K.G. Astika pada 7 Oktober lalu. Sebagai penanggungjawab operasi ini adalah Dirjen Pos dan Telekomunikasi dan Kepala Polri.
Menurut Ketut, selama ini banyak sekali keluhan dari operator penerbangan domestik dan internasional soal gangguan dari pengguna frekuensi tinggi, misalnya radio komunikasi yang diperkuat frekuensinya. “Gangguan itu membahayakan penerbangan,” katanya.
Sementara beberapa penyelenggara jasa interkoneksi internet mengeluhkan maraknya penyelenggara jasa serupa yang beroperasi secara ilegal. Operator ilegal ini beroperasi tanpa harus membayar biaya hak penggunaan frekuensi maupun pajak. “Jadinya harga yang ditawarkan jadi jauh lebih murah,” kata Ketut.
Untuk telepon internet, sasaran operasi hanya di Pulau Jawa dan berlangsung selama sebulan. Hal ini, kata Ketut, menyangkut terbatasnya waktu yang dimiliki pemerintah. Selain itu, sebagian besar penyelenggara telepon internet pun juga berada di Jawa.
Demikian halnya dengan operasi penyelenggara jasa interkoneksi internet dan kartu panggil, hanya dibatasi di Pulau Jawa dan berlangsung selama sebulan.
Sedangkan razia terhadap pengguna frekuensi tinggi ilegal akan berlangsung di seluruh Indonesia. Operasi ini juga akan berlangsung selama sebulan. Sementara razia terhadap perangkat telekomunikasi yang belum disertifikasi akan dilakukan di kota-kota besar seluruh Indonesia. Waktunya juga sebulan. “Yang dirazia hanyalah distributornya, bukan pengguna,” kata Ketut.
Operasi kali ini, ujar Ketut, tidak melibatkan asosiasi atau organisasi penyelenggara telekomunikasi. Pasalnya, operasi kali ini bukan lagi sekedar pencegahan atau peringatan. “Tapi langsung ditindak,” katanya.
Sapto Pradityo - Tempo News Room
|