|
Ekonomi Bisnis
Industri Tuntut Pemerintah Buat UU Batu Bara
16 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan industri pertambangan batu bara menuntut pemerintah membuat kebijakan batu bara nasional yang jelas. Mereka meminta dibuatnya Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum, revisi UU Pemerintah Daerah dan revisi UU Penanaman Modal.
Tuntutan itu disampaikan para pengusaha dalam pertemuan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Jakarta, Kamis (16/10). Industri juga meminta adanya kejelasan posisi pertambangan batu bara sebagai bahan galian strategis, sehingga perlu dibuat UU khusus, seperti yang dilakukan terhadap pertambangan minyak, gas, dan panas bumi.
Menanggapi hal itu, Purnomo mengatakan pada prinsipnya pemerintah tidak keberatan untuk mengeluarkan UU. Pemerintah menawarkan sejumlah alternatif selain pembentukan UU, yaitu pembuatan peraturan pemerintah yang bisa diikutkan ke dalam UU Pertambangan secara umum. Artinya, UU Batu Bara tidak perlu dibuat secara khusus, melainkan dimasukan dalam UU pertambangan.
Sedangkan kebijakan menangani pengelolahan batu bara bisa dikeluarkan dalam bentuk peraturan yang posisinya dibawah UU. "Peraturan itu nanti bisa dicontohkan ke UU Pertambangan," kata Purnomo. Namun, pemerintah tidak akan memaksakan kehendak atas alternatif-alternatif tersebut.
Purnomo mengatakan pemerintah menyerahkan kepada semua pihak terkait, termaksud kalangan industri pertambangan batu bara untuk memilih yang terbaik di antara alternatif tersebut. Ia meminta Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia membahas masalah tersebut dan menyampaikannya kepada pemerintah.
Pengaturan kebijakan pertambangan batu bara yang diinginkan Asosiasi mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, hingga pengolahannya. Pengusaha menuntut adanya kepastian hukum untuk meningkatkan iklim investasi. Hal ini berkaitan dengan keamanan pasokan batu bara di Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi, sumber daya batu bara di Indonesia pastinya sangat besar, yaitu setara dengan 149,7 miliar barel minyak bumi. Padahal potensi minyak bumi hanya 9,6 miliar barel. Ini artinya potensi batu bara jauh lebih besar dari minyak bumi.
Potensi batu bara yang besar itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kalimantan Tengah potensinya 44,8 persen, Kalimantan Timur 9,9 persen, Kalimantan Selatan 11,9 persen, Sumatera Selatan 25,1 persen dan sisanya tersebar di beberapa wilayah.
Sementara itu pemerintah menargetkan produksi batu bara akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, proyeksi produksi tahun 2002 sebasar 103, 4 juta ton. Tahun 2005 mendatang ditargetkan volume produksi mencapai 130,5 juta ton. Bahkan pemerintah menargetkan tahun 2010 mendatang volume produksi menjadi 171 juta ton.
Peningkatan target volume produksi itu dilakukan berkaitan dengan prediksi bahwa konsumsi batu bara nasional maupun dunia juga akan terus meningkat. Konsumsi batu bara dunia pada tahun 2002 sebesar 7,5 miliar ton, meningkat dari konsumsi tahun sebelumnya sebasar 5,3 miliar ton.
Batu bara hasil produksi Indonesia sebagian besar di ekspor ke luar negeri. Tahun 2002 ekspor mencapai 74,1 juta ton. Ditargetkan tahun 2005 mendatang volume ekspor meningkat menjadi 97,9 juta ton, dan tahun 2010 menjadi 124,3 juta ton. Sedangkan batu bara yang dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tahun lalu tercatat 25,2 juta ton. Tingginya pertumbuhan konsumsi dalam negeri, membuat pemerintah harus meningkatkan pasokan juga. Ditargetkan tahun 2005 pasokan untuk dalam negeri sebesar 32,6 juta ton, dan tahun 2010 meningkat menjadi 46,7 juta ton.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
|